Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kutubkhanah Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan

Pelaksanaan Pengangkatan Kepala Jorong Di Nagari Tanjuang Bonai Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari Agel Denanta; Rudiadi . Rudiadi
Kutubkhanah Vol 22, No 1 (2022): Januari - Juni
Publisher : Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/kutubkhanah.v22i1.17672

Abstract

Jorong merupakan penyebutan lain dari dusun yang berada di bawah wilayah administrasi Nagari, setiap Jorong dipimpin oleh seorang Kepala Jorong. Pengangkatan Kepala Jorong harus berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Namun, berdasarkan observasi penulis pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif, dalam menarik kesimpulan penulis akan menggunakan metode induktif.  yaitu menarik kesimpulan dari fakta yang ada yang telah diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai tidak berjalan sebagaimana mestinya yang terdapat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, seperti halnya persyaratan dan juga masa jabatan. Selain itu, masa jabatan telah diatur didalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa Kepala Jorong dapat menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak bertutur-turut