Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Lunggi Journal

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK AL-QARD PADA PELAKSANAAN ARISAN KURBAN DI DUSUN SAJINGAN KECIL DESA SEMANGA KECAMATAN SEJANGKUNG Amzah Amzah; Reza Akbar; Mayang Rosana; Yuman Firmansyah
Lunggi Journal Vol. 1 No. 2 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurban merupakan salah satu cara guna mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan dalam waktu tertentu yaitu pada hari-hari tasyriq tanggal 10,11 dan 12 Dzulhijah. Bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Dengan demikian segala peraturannya telah diatur oleh hukum syara’, binatang yang disembelih berupa kambing dan sapi, kambing untuk satu orang dan sapi untuk tujuh orang,dalam pelaksanaan ibadah kurban di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga Kecamatan Sejangkung menggunakan sistem arisan. Arisan kurban tersebut berjumlah 5 kelompok 7 orang disetiap kelompoknya,setiap perbulan akan menyetorkan uang sebesar Rp. 200.000 setiap anggota. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi, dokumentasi, wawancara. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari narasumber asli sedangkan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber yang telah ada seperti dari perpustakaan, dan penelitian terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan arisan kurban di Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga Berkurban adalah salah satu perintah dalam agama islam untuk setiap muslim, berkurban di wajibkan bagi setiap muslim yang dianggap mampu secara keuangan. Seperti dalam arisan yang dilaksanakan oleah masyarakat Dusun Sajingan keil Desa Semanga Kecamatan Sejangkung, masyarakat disana begitu bersemangat untuk berkurban, walaupun sebagaian dari masyarkat yang berkurban tidak bisa berkurban dengan menambung sendiri, masyarakat mempunyai cara agar bisa berkurban yaitu dengan mengadakan arisan kurban sapi. Dalam arisan kurban sapi tersebut banyak maysarakat yang ikut dan bersemangat agar bisa berkurban, pada arisan tersebut terdiri dari Ketua, bendaraha dan anggota
PRAKTIK WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI GETAH KARET DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Yuni Yuni; Tehedi Tehedi; Reza Akbar
Lunggi Journal Vol. 1 No. 4 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik wanprestasi dan penyelesaiannya terhadap jual beli getah karet, beserta Perspektif Hukum Islam terkait jual beli tersebut di Desa Temapatn Kuala, Kecamatan Galing. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi, member check dan verifikasi atau kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, Praktik wanprestasi dan penyelesaiannya terhadap jual beli getah karet yang terjadi di Desa Tempapan Kuala, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yaitu adanya petani karet yang melakukan wanprestasi (ingkar janji), seperti keterlambatan waktu dalam memenuhi prestasi dan bahkan ada petani karet yang tidak memenuhi prestasinya sama sekali, bahkan dilakukan dengan unsur kesengajaan, sehinggga pihak pembeli merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut yang dilakukan oleh petani karet, dimana kesepakatan di awal yang dibuat ke dua belah pihak yang berakad, tidak dijalankan seperti halnya perjanjian yang sudah disepakati. Kedua, Jual beli yang dilakukan seperti ini menurut persfektif hukum Islam ialah tidak dibenarkan dalam Islam, karena kegiatan muamalahnya bertantangan dengan syara’. dalam pelaksanaanya adanya yang merasa dirugikan seperti ada unsur kesengajaan dari pihak petani karet melakukan (wanprestasi) ingkar janji kepada pihak pembeli karet. Ketiga, Penyelesaian dalam jual beli getah karet mengunakan prinsip perdamaian, musyawarah antara petani karet dan pembeli karet dan tidak ada orang penegah atau (wasit) dalam menyelesaikan masalah ini, dan hanya diselesai kan antara petani karet dan pembeli karet dengan cara pembeli karet memaklumi kejadian tersebut dan juga memberikan pilihan kepada petani karet untuk tetap berlangganan atau tidak, dan memberikan masukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. jadi prinsip-prinsip perdamaian seperti ini seharusnya selalu dipertahankan, diterapkan, karena dalam islam kita sangat dianjurkan untuk melakukan perdamaian