This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Samuel Y Hutapea
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Samuel Y Hutapea; Liza Erwina; Nurmala waty
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.585 KB)

Abstract

ABSTRAK Samuel Yohansen Hutapea. * Liza Erwina, S.H., M. Hum. ** Nurmalawaty, S.H., M. Hum. ***   Masalah tindak pidana pencucian uang dewasa ini sudah merupakan isu global di seluruh dunia yang memerlukan kerjasama di antara seluruh negara untuk menanggulanginya. Perbankan sebagai lembaga jasa keuangan merupakan media yang sangat penting dalam praktik terjadinya tindak pidana pencucian uang, karena organisasi kejahatan membutuhkan pengelolaan arus kas keuangan dengan cara menempatkan dananya dalam kegiatan usaha perbankan sehingga mereka tidak perlu menginvestasikan dananya kembali dalam kegiatan kejahatan, maka tujuan penulisan skripsi adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap pelapor dan saksi yang melaporkan tindak pidana pencucian uang, mengetahui kendala-kendala yang timbul dalam penerapan UU No. 8 Tahun 2010 serta mengatasinya dan untuk mengetahui peranan perbankan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8 Tahun 2010. Dalam penelitian digunakan metode penelitian yuridis normatif. Yang mana metode penelitian yuridis normatif ini digunakan bahan utama yaitu berupa peraturan perundang-undangan. Sumber data primer ini adalah peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sedangkan bahan-bahan sekunder sebagai pendukung bahan-bahan primer tersebut digunakan tulisan-tulisan, literarur, bahan-bahan bacaan seperti buku-buku, thesis serta data-data yang dianggap relevan dan berhubungan terhadap pembahasan. Jaminan perlindungan terhadap pelapor dan saksi harus benar-benar berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mana di dalam pelaksanaannya diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2003 serta mengenai perlindungan khusus diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor Polisi 17 Tahun 2005 dan Undang-Undang 13 Tahun 2006. Sehingga pihak pelapor dan saksi tidak enggan dan takut untuk melaporkan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang mereka temukan. Adapun kendala-kendala yang timbul dari penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikarenakan kurang memadainya peraturan-peraturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga jasa keuangan dan juga kurangnya sumber daya manusia yang profesional pada tingkat otoritas pemerintah, otoritas yudisial atau otoritas pengawasan dan pada industri jasa keuangan. Lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dalam mencegah dan mendeteksi uang yang berasal dari tindak pidana yang mencoba masuk ke dalam sistem keuangan.