Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Implementasi IoT Pintu Otomatis Berbasis Microcontroller RFID Menggunakan MQTT dan Bot Telegram Ihda Innar Ridho; Jauhari Maulani; Muharir Muharir
Smart Comp :Jurnalnya Orang Pintar Komputer Vol 13, No 2 (2024): Smart Comp: Jurnalnya Orang Pintar Komputer
Publisher : Politeknik Harapan Bersama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30591/smartcomp.v13i2.5796

Abstract

Saat ini banyaknya kasus pencurian juga menjadi peringatan untuk setiap orang untuk waspada. Pengamanan dengan kunci konvensional masih memiliki kekurangan yaitu anak kuncinya yang dapat diduplikasi, bisa dicongkel langsung serta keharusan dalam membawa kunci kemanapun saat berpergian meningkatkan probabilitas kunci hilang. Setiap ruangan di pada suatu instansi sudah dipasang kunci pintu, namun hal ini masih saja ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pencuri. Selain itu juga, karna setiap divisi mempunyai ruangan dan terdapat banyak karyawannya maka kunci kovensional juga mesti diperbanyak. Dari beberapa kejadian yang telah ada baik itu tindakan kriminal pencurian ataupun terlupanya karyawan membawa kunci pada salah satu divisi ruangan yang ada, maka harus menunggu karyawan lainnya yang membawa kunci untuk membuka pintu ruangan. Dari beberapa kejadian itu maka berinisiatif untuk membuat pengamanan kunci ruangan yang lebih protek lagi dan lebih mempermudah dalam buka tutup penguncian ruangan, maka dari itu pada penelitian ini mengimplementasi Teknologi IoT (Internet of Things) untuk Sistem Kemanan Pintu Ruangan Otomatis yang Berbasis Microcontroller Radio Frequency Identification (RFID) Menggunakan Message Queue Telemetry Transport (MQTT) dan Bot Telegram. Berdasarkan hasil dilakukannya penelitian mulai dari analisis, perancangan dan pengujian penelitian ini menerapkan teknologi IoT yang bisa memberi manfaat menambahkan tingkat keamanan ruangan, memudahkan dalam pembawaan kunci karna sudah digantikan dengan kartu RFID dan penggunaan Bot Telegram yang sudah tersedia di smart phone masing-masing, serta bisa mengatur buka tutup pintu dari jarak jauh atau bisa dari luar kampus sekalipun.
Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Anak Angkat Era 4.0 : Studi Pemikiran Najmuddin Al Thufi dan Kompilasi Hukum Islam Akhmad Naibul Kholili; Muhamad Ghofir Makturidi; Muharir Muharir
Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah Vol. 4 No. 2 (2021): Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah
Publisher : Islamic Family Law Department, STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berangkat dari dualisme pandangan dimana Wasiat ikhtiariyah yang merupakan wasiat yang diberikan secara sukarela dan wasiat wajibah yakni wasiat yang diwajibkan sesuai dengan undang-undang, maka peneliti berusaha menguak serta menggali tentang Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Anak Angkat Era 4.0 dengan membandingkan Pemikiran Najmuddin Al Thufi dan Kompilasi Hukum Islam. Metode dalam penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data dan sumber data peneliti peroleh dari berbagai literatur (buku, jurnal, internet, dan sumber data lainnya yang relevan). Sehingga penelitian ini membuktikan bahwa di era 4.0 seperti sekarang ini Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Anak Angkat Era 4.0 adalah dengan konsep maslahat, dimana konsep ini dicetuskan oleh Najmuddin Al Thufi, yakni wasiat ini dapat dilakukan dengan Sistem perdamaian dan Pembagian Harta Waris saat Pewaris masih hidup yang tentunya dengan mengedepankan konsep islam rahmatan lil ‘alamin.
Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin Amir Salim; Muharir Muharir; Ayu Hanni Juniar
Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2021): Juni
Publisher : LPPPM STAI Darul Hikmah Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35309/dharma.v1i2.39

Abstract

Prinsip Islam dalam hukum halal dan haram pada dasarnya adalah untuk kebaikkan manusia itu sendiri dengan unsur didalamnya untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari marabahaya serta kehati-hatian dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dalam menjaga kehati-hatian Islam menetapkan tiga hukum selain halal dan haram yaitu Mubah, makruh dan subhat sebagai pilihan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman, hukum halal dan haram adalah wewenang Allah SWT yang tidak bisa ditawar lagi. pengabdian ini menggunakan metode ceramah serta tanya jawab dalam forum diskusi di desa Nusa Makmur kec Air Kumbang banyuasin