AbtractThe weaknesses in cyberspace can be a global disaster that threatens the business sector, national and global security, behavior, child protection, and government systems. Cybercrime has been proven to be detrimental to the global community, while efforts to combat cybercrime are still hampered by a variety of factors, therefore, the need for criminal policy against cybercrime eradication. In this research, we will discuss three substances: criminalization of cybercrime in Indonesian legislation, the comparison of criminal policy against cybercrime in some countries, and the strategy in the cybercrime eradication. Criminalization of cybercrime in Indonesian legislation is formulated in the Act on Information and Electronic Transactions. The United States, Britain and Singapore have legislation in combating cybercrime and have a national strategy in handling such crimes. African countries have only temporary legislation and policies with an ad-hoc approach in the fight against cybercrime. Strategies in the eradication of cybercrime are done through penal and non penal policies.Keywords: Criminal policy, cybercrime, criminalization. AbstrakKelemahan dalam ruang maya dapat menjadi bencana global yang mengancam sektor bisnis, keamanan nasional dan global, perilaku, perlindungan anak, dan sistem pemerintahan. Cybercrime telah terbukti merugikan komunitas global, sementara upaya untuk memberantas cybercrime masih terhambat oleh berbagai faktor, oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Dalam penelitian ini, kita akan membahas tiga substansi yakni kriminalisasi cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia, perbandingan politik hukum pidana terhadap cybercrime di beberapa negara, dan strategi dalam pemberantasan cybercrime Kriminalisasi kejahatan dunia maya dalam undang-undang Indonesia dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura memiliki undang-undang dalam memerangi kejahatan dunia maya dan memiliki strategi nasional dalam menangani kejahatan semacam itu. Negara-negara Afrika hanya memiliki undang-undang dan kebijakan sementara dengan pendekatan ad-hoc dalam memerangi kejahatan dunia maya. Strategi dalam pemberantasan cybercrime dilakukan melalui kebijakan pidana dan non pidana.Kata kunci: Politik Hukum Pidana, cybercrime, kriminalisasi