Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KARTU ATM TERTELAN DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NO: 77/PEN/BPSK/MDN/2012) Donny Mangiring Tua Siburian; Tan Kamello; Dedi Harianto; Utary Maharani Barus
USU LAW JOURNAL Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (587.821 KB)

Abstract

ABSTRACT Transaction by using ATM (Automatic Teller Machine)  has  to  be  sure  that his ATM card can withdraw money and secrecy of PIN (Personal Identification Number).  A legal case in the ATM working system occurred that his ATM card was stuck in the machine and surprisingly he lost Rp. 76,800,000  from his accounts. The result of the research showed that protection for consumers in using ATM cards which are taken in ATM machines is regulated in Article 19, paragraph 1 of Law No. 8/1999 on Consumer Protection, Article 29, paragraph 5 of Law No. 10/1998 on Banking, the Regulation on Financial Service Authority No. 1/POJK.07/2013, and the Regulation of Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 on Protection for Consumers as the Users of Financial System Service. It is recommended that regulation on legal protection for consumers whose ATM cards are taken in ATM machines,  the uniformity of judge’s decision in  BPSK verdict with the Court’s Ruling should also be established. Keywords: Legal Protection, ATM Card, Consumer Protection
Kekuatan Hukum Pembuktian Kontrak Elektronik dalam Transaksi Digital Perbankan Syariah Utary Maharani Barus; T. Keizerina Devi Azwar; Cheryl Patriana Yuswar; Siti Nurahmi Nasution; Hilbertus Sumplisius Wau
Nagari Law Review Vol 7 No 3 (2024): Nagari Law Review
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25077/nalrev.v.7.i.3.p.616-626.2024

Abstract

This paper aims to obtain an overview of the validity of electronic contracts, the execution of electronic contract by Shariah banks, and the legal force of proof of the electronic contract in digital shariah banking transactions. To achieve these goals, this research uses a normative legal writing with descriptive-analytical specifications. The findings reveal, first, in the perspective of Islamic law in Indonesia, electronic contracts are valid as long as they comply with the general principles of Shariah. Second, this reserach conducted a Focus Group Discussion with two Sharia banks namely Bank Mega Shariah Deli Serdang and Bank Muamalat Jakarta in order to obtain results related to how the execution of electronic contracts on both shariah banks. The result is that PT Mega Bank Shariah Deli Serdang has performed various consumer services based on digital, but not yet for electronic contracts based on financing. The absence of the electronic contract for this financing because it still needs a direct and face-to-face agreement with a notary. Along with its colleague, Bank Muamalat has not yet implemented electronic contracts for financing. Whenever there is an electronic contract that Bank Muamalat is conducted, namely E-Akad in Hajj planning program and E-akad in the value chain system program.. For the two types of e-contract such, Bank Muamalat has never had a dispute with the customer so these two shariah banks have never experienced proof of electronic contract in the trial. Thirdly, theoretically, electronic contracts have been recognised as legitimate evidence in Indonesian law. However, implementation on the ground shall take into account certain terms and conditions.
PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SISTEM TAKSIR MENURUT HUKUM ISLAM Razika Azmila; Utary Maharani Barus; Idha Aprilyana Sembiring; Yefrizawati
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.217

Abstract

Keabsahan Jual-beli dilakukan dengan membuat suatu perjajian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebagai bukti terlaksanaya jual-beli. Perjanjian dalam jual-beli mempunyai tatacara dan pelaksanaan yang bermacam-macam. salah satunya adalah perjanjian jual beli dengan sistem taksir atau dalam Hukum Islam disebut jual beli jizaf. Jual beli jizaf merupakan kebiasaan masyarakat Kecamatan Tanah Putih dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang belum diketahui secara pasti ukuran tanah yang akan menjadi penentu harga jual tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini: Bagaimana praktek perjanjian jual-beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. ditinjau dari Hukum Islam. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian jual beli dengan system taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau serta Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang ditimbukan dari perjanjian jual beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dimana sumber datanya diperoleh dari data primer dan data skunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum, yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dan kuesioner kepada responden. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif Hasil dari penelitian Praktek perjanjian jual beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau merupakan suatu kebiasaan masyarakat adat setempat dalam bertransaksi jual beli tanah. Adapun perjanjian jual beli dengan sistem taksir ini ditinjau dari keabsahan rukun dan syarat akad jual beli yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat belum sesuai dengan Hukum Islam, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat taksir dalam pandangan Hukum Islam. Akibat hukum dari perjanjian jual beli yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada saat berlangsungnya akad yang sudah dikendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak secara sukarela, namun tanah yang menjadi obyek jual beli dengan sistem taksir mengandung kecacatatan sehingga menimbulkan kekeliruan pada sifat akad. Akad semacam ini dalam Hukum Islam dapat dibatalkan. Upaya penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian jual beli dengan sistem taksir di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dilakukan dengan musyawarah. Pihak penjual dan pembeli melakukan mediasi yang dihadiri oleh kepala desa atau ninik mamak sebagai hakim yang memberikan pemahaman sehingga kedua belah pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian baru atau membatalkan perjanjian jual beli.