Abstract The rules of fiqh (qawā'id al-fiqhiyyah) have a goal, namely as the determination of Islamic law from various new problems due to progress and changing times, including in the economic field (muamalah maliyah) in Islamic financial institutions. By making the rules of fiqh as the legal basis, it is a must to get convenience from contemporary economic problems which do not have the dominant texts of shar'ih in the Qur'an and hadith. Even in financing the results of Islamic banking through musharaka. With the public's interest in this financing, it is necessary to increase understanding related to the rules of fiqh in Islamic law. So the purpose of this study is to explain or describe the rules of fiqh as a legal principle in musharaka financing transactions. The method used is qualitative. Data collection techniques in this study were sourced from primary and secondary data. Primary data comes from the Qur'an, hadith, and fatwas in the DSn-MUI, while secondary data comes from books, journals, and research reports related to the implementation of qawā'id al-fiqhiyyah. Abstrak Kaidah fikih (qawā’id al-fiqhiyyah) memiliki tujuan yaitu sebagai asas dalam penetapan hukum Islam dari berbagai macam permasalahan yang baru akibat kemajuan dan perubahan zaman, termasuk dalam hal bidang perekonomian (muamalah maliyah) di lembaga keuangan syariah. Dengan menjadikan kaidah fikih sebagai landasan hukum merupakan suatu keharusan guna mendapatkan kemudahan dari persoalan ekonomi kontemporer yang dominan tidak memiliki nash shar’ih dalam al-Qur’an dan hadist. Pun dalam pembiayaan bagi hasil perbankan syariah melalui musyarakah. Dengan meningkatnya minat masyarakat dalam pembiayaan ini, perlu adanya peningkatkan pemahaman terkait kaidah fikih dalam hukum Islam. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan atau mengambarkan kaidah fikih sebagai asas hukum dalam transaksi permbiayaan musyarakah. Metode yang digunakan yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer berasal dari al-Qur’an, hadist, dan fatwa-fatwa dalam DSn-MUI, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, jurnal-literatur, serta laporan hasil penelitian terkait implementasi qawā’id al-fiqhiyyah.