A B S T R A K Eka Wijaya Silalahi *) Liza Erwina **) Mahmud Mulyadi **) Hukum Positif di Indonesia tidak memandang semua hubungan kelamin diluar pernikahan sebagai zina (Overspel). Perbuatan zina menurut KUHP hanya meliputi mereka yang melakukan persetubuhan diluar pernikahan dan berada dalam status bersuami atau beristri. Hal ini tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan pandangan umum masyarakat Indonesia, dimana menurut nilai-nilai sosial yang berdasarkan adat istiadat ataupun agama di Indonesia pada umumnya menganggap semua perbuatan bersetubuh diluar pernikahan adalah zina. Dalam hal perbuatan zina itu dilakukan oleh anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) selain proses penegakan hukumnya berbeda, tanggungjawab hukumnya akan berbeda pula jika dibandingkan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh warga sipil. Perihal perkara mengenai tindak pidana perzinahan yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan kasasi diancam dengan hukuman pidana dibawah satu tahun, berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 maka Mahkamah Agung wajib menolak pemeriksaan kasasi terhadap perkara tersebut. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama satu tahun tidak dapat dimohonkan untuk pemeriksaan kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung No.324 K/MIL/2014 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mengingat ancaman hukuman pada putusan pengadillan Judex Facti tidak memenuhi pasal 45A ayat (2) UU No.5 Tahun 2004. Sementara pada putusan Mahkamah Agung No.177 K/MIL/2013 , Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi walaupun ancaman hukuman oleh Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 untuk dilakukan pemeriksaan kasasi. Hal ini merupakan penerobosan hukum (Undang-Undang) oleh Mahkamah Agung.