This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Ariq Ablisar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365K/PID/2012) Ariq Ablisar; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.064 KB)

Abstract

ABSTRAK Ariq Ablisar* Nurmalawaty** Alwan***   Hubungan dokter dengan pasien dalam upaya penyembuhan didasarkan pada transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan penyakit pasien berupa suatu usaha yang dilakukan secara sungguh-sungguh.Hungan tersebut dapat berakibat terjadinya malpraktik sehingga dokter diminta pertanggungjawaban pidana. Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Prof. Dr. R.D. Kandau Malalayang Manado dimana dr. Ayu Sasiary Prawani, dr Hendri Simanjuntak dan dr Handi Siagian secara bersama-sama dituntut telah melakukan malpraktik yang mengakibatkan Siska Makatey meninggal dunia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat diskriptif analisis dengan analisa kualitatif. Sumber bahan hukum primer, Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012. Permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi syarat-syarat malpraktik medis yang dilakukan dokter serta bagaimana pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012 Dokter dalam menjalankan profesinya untuk melaksanakan tindakan medik dapat dikatakan telah melakukan malpraktik apabila, dokter tidak teliti atau tidak berhati-hati maka ia memenuhi unsur kelalaian, tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan ukuran ilmu medik, kemampuan rata-rata dibanding katagori keahlian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dan sarana upaya yang sebanding/proposional dengan tujuan konkrit tindakan/perbuatan medis tersebut. dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian  dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena telah terbukti adanya kelalaian yang mengakibatkan Siska Makatey meninggal dunia, adanya kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf.       * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Pakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing I    dan Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana USU *** Dosen Pembimbing II  dan Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana USU