This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Rafika Hasibuan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010) Rafika Hasibuan; Liza Erwina; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.523 KB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010) Rafika Anugerah Hasibuan * Liza Erwina, SH., M.Hum ** Alwan, SH., M.Hum *** Perkosaan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masa depan korbannya terlebih apabila korbanya masih di bawah umur (anak-anak) baik secara sosial maupun psikologis. Perkosaan sebagai salah satu bentuk kekerasan jelas dilakukan dengan adanya paksaan baik secara halus maupun kasar.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak dan penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku perkosaan dalam putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskripstif analisis, yaitu penelitian bersifat pemaparan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran. Pengaturan hukum pidana pelaku pemerkosaan terhadap anak. Ketentuan yang mengatur mengenai bentuk perbuatan dan pemidanaannya terdapat dalam Pasal 285, 286, 287 dan 288 KUHP. Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak selanjutnya mendapat pengaturan yang lebih khusus dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungn Anak No. 23 Tahun 2002.Dalam undang-undang tersebut, pengaturan tentang persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2). Penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku perkosaan dalam putusan PN-Mdn No. 3.372/Pid.B/2010, yaitudidasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Selain itu, juga didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa.Dalam kasus ini, jaksa menggunakan dakwaan tunggal yaitu penuntut umum mendakwakan Pasal 285 ayat (1) (satu) ke-1 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu  dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sebesar  Rp.60.000.000,- (enam puluh  juta rupiah) dengan  ket entuan  apabila  pidana denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana  kurungan selama 1 (satu)  bulan  ;   Kata Kunci :Penerapan Sanksi Pidana, Pemerkosaan,  Anak