This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Fazli Lubis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM KEJAHATAN KARTU KREDIT (STUDI PUTUSAN No. 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel.) Fazli Lubis; Nurmala Waty; Syafruddin Hasibuan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.41 KB)

Abstract

ABSTRAK Muhammad Fazli Lubis*) Nurmalawaty**) Syafruddin Sulung***) Kartu kredit merupakan salah satu aspek dalam kehidupan masyarakat modern dan sebagai alat pembayaran secara konvensional dan memiliki nilai tersendiri.Penggunaan kartu kredit memberikan kemanfaatan atau menjurus ke arah pola hidup konsumtif.Selain memeberikan kemudahan kepada pemegangnya, kartu kredit juga menciptakan berbagai modus kejahatan kejahatan baru dengan menggunakan sarana kartu kredit seperti, pemalsuan kartu kredit, pencurian data kartu kredit, penggandaan kartu kredit dan sebagainya.Oleh sebab itu, pelaku kejahatan sepantasnya dijatuhi hukuman pidana maksimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitubagaimana pengaturan terhadap kejahatan kartu kredit, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kartu kredit, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan No. 1193/Pid.B/2013/PN.jak.Sel. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau penelitian hukum perpustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu menelaah data sekunder dengan menggunakan  bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, jurnal-jurnal, dan makalah. Perbuatan kejahatan kartu kredit diatur dalam KUHP pada Pasal 263, Pasal 322, Pasal 362, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480KUHP serta diatur juga diluar KUHP melalui undang-undang khusus atau lex spesialis, yaituUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pada Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 35. Diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10. Diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yaitu pada Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1). Yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kartu kredit terbagai atas dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal adalah faktor yang terdapat di dalam diri pelaku atau individu, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar diri pelaku atau individu.Analisis penulis terhadap putusan No. 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan undang-undang mengenai kejahatan yang berkaitan dengan teknologi komputer dan/atau sistem komputer. Bahwa dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurut penulis akan membuat pelaku tidak jera akan perbuatan yang dibuatnya. *)Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. **) Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU. ***) Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU.