This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
ELDI RIZQI RIZQI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (WANITA) DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan) ELDI RIZQI RIZQI; Edi Warman; Nurmala Waty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.692 KB)

Abstract

ABSTRAK Eldi Rizqi[1]* Ediwarman[2]** Nurmalawaty [3]*** Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibakan seseorang tereksploitasi. Tindak Pidana Perdagangan Orang pada umumnya melibatkan wanita dan anak sebagai korban. Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap tahunya mengalami peningkatan sehingga menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Sumatera Utara. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan permasalahan yaitu bagaimana pengaturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan bagaimana upaya penangulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktiknya (studi putusan). Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dalam Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 tahun 2004 tentasng Penghapusan Perdagangan Wanita dan Anak. Faktor-faktor terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari faktor intern dan faktor ekstern. Penangulanggan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dilakukan dengan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal yaitu upaya penangulangan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana Upaya penal Pada putusan pengadilan no. 191/Pid.Sus/2015/PNMdn dan putusan no.741/Pid.Sus/2026/PN Mdn adalah menyatakan terdakwa farida hanum bersalah dan dijatuhkan sanksi pidana 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) dan menyatakan terdakwa abdul azis bersalah dijatuhkan sanksi pidana penjara selama 9 tahun dan beban biaya sebesar Rp. 2000.-(dua ribu rupiah), sedangkan upaya non penal yaitu upaya penangulangan tindak pidana yang dilakukan diluar dari hukum pidana.   1*       Mahasiwa fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2]**     Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3]***   Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara