This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
MICHAEL LAURENSCIUS
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGUATAN KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MICHAEL LAURENSCIUS; Muhammad Hamdan; Nurmalawaty Nurmalawaty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.079 KB)

Abstract

PENGUATAN KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ABSTRAK Michael Laurenscius* M. Hamdan** Nurmalawaty **   Keberadaan Saksi dan Korban merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap Saksi dan Korban diberikan perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana. Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang  Perlindungan Saksi dan Korban diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), bagaimana penguatan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang  Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Sebelum LPSK memberikan perlindungannya, saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh LPSK, yang terkadang dirasakan berat oleh saksi dan korban untuk melakukannya. Diberikannya jaminan keamanan dan keselamatan bagi saksi dan/atau korban, dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi mereka sehingga mereka dapat bersaksi dan memberikan keterangan-keterangan yang dapat membantu apgakum membongkar suatu tindak pidana kejahatan yang terorganisir. Saksi dan/atau korban berhak mendapat perlindungan baik pribadi, keluarga maupun harta bendanya. Saksi dan/atau korban juga bePENGUATAN KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ABSTRAK Michael Laurenscius* M. Hamdan** Nurmalawaty **   Keberadaan Saksi dan Korban merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap Saksi dan Korban diberikan perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana. Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang  Perlindungan Saksi dan Korban diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah peraturan-peraturan apakah yang berkaitan dengan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), bagaimana penguatan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang  Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Sebelum LPSK memberikan perlindungannya, saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh LPSK, yang terkadang dirasakan berat oleh saksi dan korban untuk melakukannya. Diberikannya jaminan keamanan dan keselamatan bagi saksi dan/atau korban, dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi mereka sehingga mereka dapat bersaksi dan memberikan keterangan-keterangan yang dapat membantu apgakum membongkar suatu tindak pidana kejahatan yang terorganisir. Saksi dan/atau korban berhak mendapat perlindungan baik pribadi, keluarga maupun harta bendanya. Saksi dan/atau korban juga berhak mendapat bantuan medis dan psikologis serta dapat mengajukan restitusi (ganti rugi). Selain hak-hak di atas, para saksi dan/atau korban juga akan didampingi oleh LPSK disetiap pemeriksaan di Kepolisian maupun saat di Pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada saksi dan/atau korban. Sehingga mereka dapat bersaksi dengan perasaan yang nyaman.   Kata Kunci : Kewenangan, LPSK, Peradilan Pidana *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utararhak mendapat bantuan medis dan psikologis serta dapat mengajukan restitusi (ganti rugi). Selain hak-hak di atas, para saksi dan/atau korban juga akan didampingi oleh LPSK disetiap pemeriksaan di Kepolisian maupun saat di Pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada saksi dan/atau korban. Sehingga mereka dapat bersaksi dengan perasaan yang nyaman.   Kata Kunci : Kewenangan, LPSK, Peradilan Pidana *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara