ABSTRAKSI Liza Erwina * Mahmud Mulyadi ** Irene Cristna Silalahi *** Maraknya kasus pembakaran hutan dan lahan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap tercemar atau rusaknya lingkungan hidup, terlebih lagi ketika kebakaran tersebut terjadi di areal konsesi perusahaan. Salah satu kasusnya adalah pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal konsesi PT. Bumi Mekar Hijau, Palembang. Akibat dari pembakaran tersebut, terjadi kerusakan komposisi tanah gambut dan tidak hanya itu masyarakat luas bahkan negara juga menderita kerugian akibat asap pembakaran yang mengepul dan menyebar ke berbagai tempat. Munculnya teori pertanggungjawaban mutlak atau strict liability menjadi solusi dalam menjerat pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, ketika unsur kesalahan menjadi penghambat pelaku korporasi untuk dapat dipidana. Skripsi ini berjudul “Kedudukan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengenai Strict Liability Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Hidup (Putusan Pt. Palembang Nomor: 51/Pdt/2016/Pt.Plg).” Adapun rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan asas pertanggung jawaban mutlak atau Strict Liability di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap tindakan, usaha, dan/atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius dan menganalisis penerapan asas pertanggung jawaban mutlak atau Strict Liability terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 51/PDT/2016/PT.PLG. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan literatur yang ada berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Hasil analisis atas jawaban dari permasalahan diatas Pertama bahwa asas pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya dapat diterapkan dalam kasus Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) namun juga dapat diterapkan bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius seperti halnya pembakaran hutan dan lahan. Kedua menganalisis mengenai ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditemukan adanya nuansa pidana ketika dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan adalah masyarakat luas seperti halnya pembakaran hutan yang terjadi di areal konsesi PT. Bumi Mekar Hijau. Kata Kunci: Pembakaran Hutan dan Lahan, Pertanggungjawaban Mutlak atau Strict Liability, Ancaman Serius, Masyarakat * Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara