This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Joshua Pangestu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLDA SUMUT DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 Joshua Pangestu; Liza Erwina; Nurmalawaty Nurmalawaty
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.58 KB)

Abstract

ABSTRAK Joshua Pangestu* Liza Erwina ** Nurmalawaty *** Skripsi ini mengenai tentang bagaimana upaya seorang penyidik dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di dalam ruang lingkup keluarga. Dalam rangka penanganan terhadap kekerasan yang kerab sekali terjadi di dalam ruang lingkup keluarga ini, terdapat aturan perundang-undangan untuk dapat menjadi payung hukum dan sumber keadilan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum deskriptif dan normative, yaitu penelitian yang mempelajari berbagai aturan-aturan hukum maupun norma hukum. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan di dalam skripsi. Dengan lahirnya Undang-undang No 23 Tahun 2004 membuat masyarakat semakin antusias untuk melaporkan suatu tindak pidana kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Undang-undang No 23 Tahun 2004 ini juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian maupun pelayan public lainnya yang sesuai dengan harkat martabat manusia. Pihak kepolisian sebagai pelayan publik menjadi sorotan utama dalam undang-undang KDRT, karena itu kepolisian membentuk suatu tim yang dinamakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini sudah ada di setiap kantor kepolisian baik itu berdasarkan provinsi,kota,maupun resort. Untuk daerah Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara telah menambah personil mereka yaitu teruntuk khusus kepada polisi wanita menempati posisi lebih dominan dalam melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Dengan argumentasi oleh Polda Sumatera Utara bahwa Polwan dapat lebih sabar dalam menangani kasus KDRT yang semakin meningkat setiap tahunnya. Karena itu Penyidik Polda Sumatera Utara ketika menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, akan selalu diupayakan dengan cara Mediasi, dengan harapan agar para korban dan pelaku dapat kembali rujuk dan membangun sebuah keluarga yang lebih harmonis,dan bahagia tanpa harus melalui jalur Persidangan yang akan membawa dampak lebih buruk terhadap keutuhan sebuah keluarga.       *MahasiswaDepartemenHukumPidanaFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, StafPengajarDepartemenPidanaFakultasHukumUniversitas SumateraUtara ***Pembimbing II, StafPengajarDepartemenPidanaFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara