This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Ester Ronatiur Sitourus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN-Stb) Ester Ronatiur Sitourus; Liza Erwina; Mohammad EkaPutra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.83 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Ester Ronatiur Sitorus * Liza Erwina ** M.Ekaputra ***   Departemen Hukum Pidana,Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   Abstrak Dalam penulisan Skripsi ini,Penulis membahas mengenai realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak serta pertanggungjawaban pidana anak terhadap pelaku pembunuhan berencana. Hal ini dilatarbelakangi dengan kejahatan terhadap nyawa ataupun pembunuhan yang menjadi kejahatan paling banyak dilakukan,bukan hanya orang dewasa,pelaku tindak pidana itu sendiripun sudah dilakukan oleh anak. Penulisan ini bertujuan untuk : mengetahui pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan berencana serta bagaimana pengaturan hukum tindak pidana terhadap Nyawa dan juga untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan pelaku anak sesuai Pasal 340 KUHP Jo UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Stb. Permasalahan pokok dalam Penulisan ini merupakan bagian pokok dari Penegak Hukum,maka Pendekatan yang digunakan dalam Penulisan ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif yaitu  suatu metode yang digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan-bahan hukum,terutama bahan-bahan primer dan bahan-bahan sekunder. Berdasarkan hasil analisis,maka Penulis menyimpulkan bahwa sanksi pidana yang diberikan oleh Hakim kepada terdakwa anak sesuai pasal 340 KUHP jo Pasal 81 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Stb. sudah tepat. Dimana mengingat terdakwa yang masih tergolong anak,dengan sanksi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan itu diperkuat berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa,alat bukti serta berbagai pertimbangan Hakim. Dan terdakwa anak juga dianggap sehat jasmani maupun rohani,tidak terdapat gangguan mental sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Tindak Pidana Pembunuhan Berencana