Elysia Zaneta Sinaga* Liza Erwina, S.H., M.Hum** Rafiqoh Lubis, S.H., M.Hum*** Anak merupakan penerus bangsa dan negara. Dewasa ini, banyak anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penanganannya jangan sampai menimbulkan stigmatisasi yang membuat anak dianggap sebagai penjahat sehingga dapat merusak mental anak. Diversi sebagai jalan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana menjadi solusi untuk menghindari pidana penjara. Diversi dapat dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, dan kombinasi serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Diversi wajib diupayakan di semua tingkat pemeriksaan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode yuridis normatif dilakukan dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan data primer melalui wawancara dengan Hakim Anak di Pengadilan Negeri Medan, kemudian data dianalisis dengan metode kualitatif. Anak menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak dapat diselesaikan dengan upaya diversi. Diversi diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kabareskrim Polri No. Pol.: TR/1124/XI/2006 dan No. Pol. TR/395/DIT.I/VI/2008, UU No. 11 Tahun 2012, Peraturan MA No. 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015, dan Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015. Pada Penetapan No. 22/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mdn dan Penetapan No. 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn, anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, didakwa dengan dakwaan alternatif yang di dalamnya terdapat pasal yang ancaman pidananya lebih dari tujuh tahun dan di bawah tujuh tahun, yaitu Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun. Kata Kunci: Anak, Diversi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara