Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI UPAYA DIVERSI PADA TINGKAT PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PENETAPAN NOMOR 22/PID.SUS-ANAK/2016/PN.MDN DAN PENETAPAN NOMOR 21/PID.SUS-ANAK/2017/PN.MDN) ELYSIA ZANETA Sinaga
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.895 KB)

Abstract

Elysia Zaneta Sinaga* Liza Erwina, S.H., M.Hum** Rafiqoh Lubis, S.H., M.Hum***   Anak merupakan penerus bangsa dan negara. Dewasa ini, banyak anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penanganannya jangan sampai menimbulkan stigmatisasi yang membuat anak dianggap sebagai penjahat sehingga dapat merusak mental anak. Diversi sebagai jalan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana menjadi solusi untuk menghindari pidana penjara. Diversi dapat dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan  pidana penjara di bawah tujuh tahun atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, dan kombinasi serta bukan  merupakan pengulangan tindak pidana. Diversi wajib diupayakan di semua tingkat pemeriksaan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode yuridis normatif dilakukan dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan data primer melalui wawancara dengan Hakim Anak di Pengadilan Negeri Medan, kemudian data dianalisis dengan metode kualitatif. Anak menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak dapat diselesaikan dengan upaya diversi. Diversi diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kabareskrim Polri No. Pol.: TR/1124/XI/2006 dan No. Pol. TR/395/DIT.I/VI/2008, UU No. 11 Tahun 2012, Peraturan MA No. 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015, dan Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015. Pada Penetapan No. 22/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mdn dan Penetapan No. 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn, anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, didakwa dengan dakwaan alternatif yang di dalamnya terdapat pasal yang ancaman pidananya lebih dari tujuh tahun dan di bawah tujuh tahun, yaitu Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun.   Kata Kunci: Anak, Diversi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN.Mdn) Elysia Zaneta Sinaga; Sunarmi; T. Keizerina Devi Azwar; Detania Sukarja
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.83

Abstract

Pinjam meminjam dapat dilaksanakan melalui Koperasi. Kian hari Koperasi semakin dibutuhkan oleh masyarakat untuk melakukan simpan pinjam. Koperasi memberikan kemudahan kepada debitur untuk melakukan pinjaman dengan memberikan syarat-syarat pengajuan pinjaman yang mudah. Pinjaman ini harus dibayarkan sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam Meminjam yang telah disepakati. Debitur harus mampu untuk melaksanakan klausul-klausul yang dimuat dalam perjanjian tersebut karena Koperasi sebagai kreditur telah memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan modal pinjaman. Kelalaian debitur dengan tidak melaksanakan kewajiban khususnya dalam hal pembayaran merupakan suatu etikad buruk terhadap pelaksanaan perjanjian. Lalainya debitur dalam melaksanakan isi perjanjian merupakan suatu bentuk perbuatan wanprestasi. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Bagaimana pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Simpan Pinjam di Kota Medan, bagaimana penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada koperasi simpan pinjam, dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yurids normatif dan empiris. Pengumpulan data menggunakan Teknik studi pustaka yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan penelitian ini dan Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data, yaitu dokumen dan pedoman wawancara. Wawancara dilakukan untuk untuk melengkapi data penelitian. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh melalui studi kepustakaan sehingga dapat menjawab permasalahan. Hasil penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam melakukannya secara sederhana dengan tetap memenuhi persyaratan dan prinsip pemberian kredit yang dilakukan dengan memenuhi aspek syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dibuatlah suatu perjanjian pinjam meminjam secara tertulis yang mana hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum di antara para pihak yang terikat. Perjanjian tersebutlah yang akan dijadikan sebagai alat bukti tertulis untuk membuktikan kebenaran dari adanya suatu perjanjian pinjam meminjam yang juga memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.Sepertiperjanjian pada umumnya, dalam perjanjian pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam, dalam pelaksanaannya selalu ada potensi untuk timbul wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang muncul adalah seringnya anggota koperasi terlambat membayar angsuran atau sampai jatuh tempo tidak dapat melunasi peminjamannya atau dalam membayar angsuran tidak sebagaimana mestinya. Dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi atau masalah maka diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia. Asas kekeluargaan pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan pengambilan keputusan dilakukan dengan sistem musyawarah. Sistem musyawarah ini lebih menempatkan kepentingan bersama disbanding kepentingan individu. Sistem musyawarah yang bersumber dari asas kekeluargaan menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pinjam-meminjam.