Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN DI KOTA MAKASSAR (Studi pada Kantor Pengadilan Agama Klas I A Makassar) Andi Kasmawati; Bakhtiar Bakhtiar; Sumarni B
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 11, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.466 KB) | DOI: 10.26858/supremasi.v11i1.10025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus perceraian tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertempat di Pengadilan Agama Kelas I.A Makassar, yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Daya Makassar. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer (informan) dan sumber data sekunder (dokumen resmi atau berkas perkara perceraian dari tahun 2012-2014). Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah tehnik wawancara (Hakim Pengadilan Agama Makassar) dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis data deskriptif kualitatif dimana data yang diperoleh kemudian diolah dengan analisa deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa latar belakang penyebab perceraian ialah (1) Poligami tidak sehat (2) Krisis akhlak (3) Cemburu (4) Kawin paksa (5) Ekonomi (6) Kekejaman fisik dan mental (7) Gangguan pihak ketiga (8) Tidak adanya keharmonisan. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perceraian tersebut terlihat pada amar putusannya. Yakni Mengabulkan gugatan. Menjatuhkan talak satu Ba’in Shugraa Tergugat (PENGGUGAT), terhadap Penggugat (TERGUGAT). Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo dan Kecamatan Makassar, Kota Makassar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.