Fatimah Aulia Rahma
Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDEMI COVID-19, MEMULUSKAN BISNIS PENIPUAN BERKEDOK JASA PINJAMAN UANG Fatimah Aulia Rahma; Agus Machfud Fauzi; Muh. Rizal S
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i1.19680

Abstract

Pandemi covid-19 telah melumpuhkan segala aspek kehidupan mulai dari aspek ekonomi, politik, hingga hukum. Dampak pandemi Covid-19 sudah dialami khususnya pada bidang ekonomi yang mengakibatkan terjadinya terjadinya kriminalitas yang terkait erat dengan kebutuhan finansial manusia. Hubungannya dengan pandemi covid-19 adalah tentang kebijakan pemerintah yang terkesan mendadak dan kurang memperdulikan rakyat kecil dan menengah, sehingga sebagian masyarakat melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa memikirkan resikonya. Mengingat kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 adalah pembatasan kegiatan masyarakat, larangan berkumpul dan melarang masyarakat beraktivitas di malam hari, membuat masyarakat kelabakan karena efek dari pembatasan sosial tersebut salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh perubahan kebijakan pemerintah di masa pandemi dengan tingkat kriminalitas yang terjadi. Pendekatan yang digunanakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan memfokuskan pada jenis kejahatan yang jarang dilakukan dan mudah untuk dikerjakan yaitu penipuan bisnis jasa pinjaman uang. Sasaran utama adalah masyarakat desa yang berprofesi sebagai pedagang, karena pedagang pada masa pandemi merosotnya penghasilan yang disebabkan oleh sepinya pasaran hingga habisnya modal untuk esok hari, hal tersebuat membuat pelaku kejahatan penipuan jasa simpan pinjam membidik para pedagang pasar, dengan dalih mereka akan meminjami modal usaha untuk membeli bahan pokok. Cara yang digunakan awalnya sangat halus dan meyakinkan sehingga membuat banyak yang percaya, namun pada akhirnya saat hutang tersebut jatuh tempo, para pelaku pinjaman online sangat berbeda tidak seperti pada saat menawarkan, mereka sangat memaksa untuk menagih hutang dengan bunga yang tinggi dan terkadang tidak segan-segan melalukan perampasan barang berharga dari korbannya untuk jaminan hutang. Sampai saat ini kasus tersebut belum ada yang melaporkan ke polisi, karena masyarakat masih belum paham prosedur dalam membuat laporan kepolisian.