Waduk Sermo dimanfaatkan sebagai air baku air minum oleh PDAM Tirta Binangun. Untuk memenuhi syarat sebagai air baku air minum, kualitas air Waduk Sermo harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 20 tahun 2008 tentang Baku Mutu Air di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian yang pernah dilakukan menyatakan bahwa budidaya ikan dengan keramba jaring apung menyebabkan pencemaran ringan di Waduk Sermo. Penelitian lain yang pernah dilakukan menyatakan bahwa status mutu air Waduk Sermo pada tahun 2010, 2011, dan 2012 yang dihitung dengan metode Indeks Pencemaran (IP) adalah tercemar ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status mutu air Waduk Sermo setelah keramba jaring apung dilarang beroperasi di Waduk Sermo berdasarkan beberapa parameter kualitas air Waduk Sermo yang dibandingkan dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 20 tahun 2008. Penentuan status mutu air menggunakan metode STORET dan Indeks Pencemaran (IP). Kedua metode ini menggunakan prinsip perbandingan antara data kualitas air di lapangan dengan baku mutu air sesuai peruntukannya. Data kualitas air sebagai input kedua metode tersebut diperoleh dengan cara sampling dan uji laboratorium. Parameter kualitas air yang digunakan adalah TDS, pH, temperatur, fosfat, kekeruhan, nitrit, nitrat, NH3-N, dan DO. Dari hasil perhitungan dengan metode STORET diketahui bahwa Waduk Sermo memiliki status mutu air tercemar sedang sedangkan hasil perhitungan dengan metode Indeks Pencemaran (IP) diketahui bahwa Waduk Sermo masih memiliki status mutu air tercemar ringan. Hal ini menandakan bahwa masih terdapat sumber pencemaran lain selain keramba jaring apung. Kata kunci: indeks pencemaran, status mutu air, STORET