Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Mufassir : Jurnal ilmu Al Quran, Tafsir dan Studi Islam

Ara' 'Ulama al-Mazahib al-Fiqhiyah al-Islamiyah fi Tauliyah al-Mar'ah al-Manasib al-'Ulya fi al-Daulah : Dirasah Muqaranah Hudzaifah Achmad Qotadah; Adang Darmawan Achmad
AL-MUFASSIR Vol 2 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : AL-MUFASSIR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.238 KB) | DOI: 10.32534/amf.v2i1.1332

Abstract

Laki-laki dan perempuan dibedakan dalam sisi ciptaan, bentuk, tugas, serta tanggung jawab terhadap keduanya sesuai dengan fitrah dan nalurinya, sepertimana yang dinyatakan dalam firman-Nya: (Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan). Maka diitetapkanlah bagi laki-laki apa yang sesuai dengan fitrahnya dan begitu pula bagi perempuan apa yang sesuai dengan fitrah dan tabiatny atau sifat dasar. Dengan demikian terlihat jelas bahwa Islam menjaga kepentingan perempuan sepertimana terhadap laki-laki karena perempuan adalah saudara terhadap laki-laki. Selain itu, perempuan juga memiliki peranan penting dalam Islam dimana Islam memberi perhatian penuh terhadap segala aspek baik aspek kehidupan ataupun urusan hidup mereka lainnya seperti thaharah, shalat, puasa, pernikahan, talak dan lain sebagainya. Namun pada saat ini terdapat satu permasalahan yang seringkali masih diperdebatkan oleh sebagian orang atau golongan mengenai persoalan kebolehan wanita menjadi seorang pemimpin sebuah negara. Dalam hal ini, terdapat dua pandangan dimana pandangan pertama menyatakan kebolehannya dan golongan kedua menyatakan ketidak bolehannya. Oleh sebab itu, penlitian ini sejatinya akan membahas mengenai hukum seorang perempuan menjadi pemimpin suatu negara berdasarkan empat madhab fiqh berlandaskan kepada hujjah masing-masing madhab baik dari ayat-ayat al-Qur’an, hadits dan lain sebagainy. Kemudian, pada bagian akhir pembahasan, penulis akan mencoba memberikan kesimpulan serta pandangan yang rajih daripada masing-masing pandangan madhab.
Ikhtilaf 'Ulama al-Madzahib al-Fiqhiyah al-Islamiyah fi Hukm Ram al-Jumar fi al-Lail wa Qabl al-Zawal fi Ayam al-Tasyriq Dirasah Tahliliyah Hudzaifah Achmad Qotadah; Adang Darmawan Achmad
AL-MUFASSIR Vol 3 No 1 (2021): Januari - Juni 2021
Publisher : AL-MUFASSIR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (324.559 KB) | DOI: 10.32534/amf.v3i1.1743

Abstract

The Hajj is an annual Islamic pilgrimage to Mecca and is the fifth pillar of Islam, though all Muslims believe that these five pillars of Islam are indeed the foundation of Islam. Hajj has become a compulsory religious obligation for Muslims, that must be conducted at least once in a lifetime by all muslims Around the world who has all the abilities in financial, physical, and psychological terms. One of the duties during Hajj is the throwing of the Jamarat, but there was a disagreementbetween Muslim scholars regarding throwing the Jamarat at night and before noon in the days of Tashreeq. This topic's objective is to examine the difference of Islamic scholar-based four madhahib of fiqh regarding the ruling of throwing Jamarat at night and before noon in the days of Tashreeq.