Bidang usaha koperasi syariah saat ini banyak dikembangkan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi dengan prinsip syariah. Jenis koperasi yang marak ditemui ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan sistem permodalan yang dihasilkan dari simpanan anggota yang dapat dipinjamkan kembali kepada para anggotanya, dengan syarat mudah dan bunga atau jasa pinjaman minim demi kesejahteraan anggota. Namun koperasi simpan pinjam tidak luput dari terjadinya risiko pembiayaan. Sepertinya halnya terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nurul Hidayah Desa Klaseman Kec. Gending Kab. Probolinggo-Jawa Timur, wanprestasi atau penunggakan angsuran nasabah ditemukan dalam kurun waktu tahun 2019-2020 sebanyak 12 anggota. Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana penerapan manajemen risiko dalam meminimalisir wanprestasi ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. Metode yang digunakan yaitu kulitatif deskriptif dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara efektif untuk meminimalisir wanprestasi pada KSPPS Nurul Hidayah Desa Klaseman yaitu dengan strategi 4C (Character, Capacity, Capital dan Condition) sebelum pemberian pinjaman dan stretegi setelah pemberian pinjaman dengan menggunakan sistem kekeluargaan dan Rescheduling.