Allah s.w.t. memberikan rukhshah (keringanan atau kemudahan) bagi perempuan atas segala uzur yang dialaminya. Haid, hamil, nifas dan menyusukan anak bagi seorang perempuan termasuk uzur (halangan) syara’. Uzur syara’ itu yang pada dasarnya merupakan hak dan urusan Allah s.w.t., tetapi zaman sekarang manusia seolah-olah telah dapat mencampuri masalah uzur ini. Dikarenakan manusia telah mencampuri masalah ini, maka uzur samawi tersebut dapat berubah menjadi uzur muktasabi (halangan yang diusahakan oleh manusia). Campur tangan yang dimaksud seperti menciptakan obat-obatan dan alat-alat yang dapat mengatur jalannya suatu uzur syara’, seperti membuat obat atau pil anti haid. Artikel ini membahas tinjauan hukum Islam tentang campur tangan manusia dalam uzur syara’ yang difokuskan kepada rukhshah pada perempuan seperti dalam kasus haid, nifas atau menyusui, dan juga pada kasus saat melaksanakan ibadah haji. Artikel ini bertujuan tujuan untuk mengetahui hukum campur tangan manusia dalam uzur syara’ khusus pada kasus penggunaan pil haid oleh perempuan. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat kajian pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan hukum bagi wanita yang menggunakan pil anti haid sangat erat hubungannya dengan niat. Sedangkan niat itu sendiri terletak di dalam hati, sehingga akan sulit untuk diketahui. Secara tidak langsung dapat diketahui sebahagian dari niat seorang perempuan dalam menggunakan obat-obat anti haid adalah untuk maksimalkan ibadahnya.