Elsi Kartika Sari
Unknown Affiliation

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Metrik Serial Humaniora dan Sains

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 38/PID.SUS/2019.MTK DALAM USAHA PERTAMBANGAN RAKYAT (TIMAH) YANG DILAKUKAN SIN HO ALIAS AHO DI KABUPATEN BANGKA BARAT Widya Natalia Halim; Elsi Kartika Sari
METRIK SERIAL HUMANIORA DAN SAINS (E) ISSN: 2774-2377 Vol. 1 No. 1 (2020): Metrik Serial Humaniora dan Sains
Publisher : Bekasi: Konsorsium Cendekiawan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51616/huma.v1i1.103

Abstract

Pengambilan kekayaan alam dalam perut bumi diatur khusus dalam UU No. 4 Tahun 2009. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang, supaya mendapatkan izin pertambangan, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis lingkungan dan finansial. Usaha petambangan diperlukan Izin Usaha Pertambangan. Metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, keseimpulan secara logika dedutif. Dalam pekara Nomor 38/PID.SUS/2019.MTK terhadap SIN HO alias AHO. Pertambangan rakyat yang dilakukan di Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, telah beroperasi kurang lebih selama 3 hari menggunakan alat sederhana (mesin pompa, pipa, dan selang). Majelis Hakim menyatakan perbuatan Penambangan yang dilakukan Sin Ho tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK dalam ketentuan berikut: Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009. Oleh Karena itu Hakim menggunakan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No, 7 Tahun 2014 jo Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, namun memberi sanksi pidana 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak sesuai yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (TIMAH) DALAM KAWASAN HUTAN YANG DI WILAYAH KUBU KECAMATAN TOBOALI KABUPATEN BANGKA SELATAN Fransisca Chatharina Yulian; Elsi Kartika Sari
METRIK SERIAL HUMANIORA DAN SAINS (E) ISSN: 2774-2377 Vol. 1 No. 1 (2020): Metrik Serial Humaniora dan Sains
Publisher : Bekasi: Konsorsium Cendekiawan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51616/huma.v1i1.104

Abstract

Di Indonesia banyak sekali sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Secara sederhana pertambangan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang (mineral, minyak, gas bumi, dan batubara). Dalam kegiatan pertambangan dapat memanfaatan tanah yang terdapat dalam Kawasan Hutan, pada prinsipnya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan penggunaannya yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukkanya. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder,diolah secara kualitatif menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pertambangan kawasan hutan harus mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 PP No 24 Tahun 2010. Pertambangan timah dalam kawasan hutan di Kabupaten Bangka Selatan, diatur Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral timah harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur, dan harus memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan. Apabila tidak memiliki naik Izin Usaha Pertambangan serta tidak ada IPPKH, dikenakan sanksi Pasal 158UU No. 4 Tahun 2009 hukuman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jo Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PERTAMBANGAN BATU KAPUR OLEH I MADE SUKARAJA DI KABUPATEN BADUNG, BALI (Studi Kasus: Nomor 1105/Pid.Sus/2016PN.Dps) Natasha Elza Jauhara; Elsi Kartika Sari
METRIK SERIAL HUMANIORA DAN SAINS (E) ISSN: 2774-2377 Vol. 1 No. 1 (2020): Metrik Serial Humaniora dan Sains
Publisher : Bekasi: Konsorsium Cendekiawan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51616/huma.v1i1.105

Abstract

Seluruh bahan tambang yang terdapat di wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk seluruh Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum sebgai pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan dijabarkan dalam Pasal (2) jo Pasal 8 UUPA menyatakan bahwa Negara memiliki wewenang untuk menguasai dan mengatur segala kekayaan atas sumber daya alam yang terkandung di dalam Indonesia untuk dikelola dengan sebaik-baiknya agar mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Untuk melakukan suatu usaha pertambangan diperlukannya Izin Usaha Pertambangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan berdasarkan Pasal 1 Angka 7 UU No. 4 Tahun 2004. Metode penelitian Normatif, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan secara logika dedutif. Dalam perkara Nomor 1105/Pid.Sus/2016/PN.Dps. Pertambangan Batu Kapur yang dilakukam I Made Sukaraja tanpa memilik Izin Usaha Pertambangan dapat dikatakan sebagai perbuatan Ilegal, dapat dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diatur dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 jo Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2018, namun Majelis Hakim memberikan sanksi Pidana selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)