Negara hukum memperlihatkan ciri adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara di mana terdapat susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, pembatasan tindakan dan pelaksanaan kekuasaan badan-badan negara bersifat fundamental, serta tindakan warga negara sebagai pemegang kedaulatan untuk membentuk kekuasaan pemerintahan legislatif, eksekutif dan kekuasaan pemerintahan terkait lainnya melalui wakil-wakil rakyat yang memerintah. Persoalan muncul: apakah kekuasaan yang bersumber dari kedaulatan rakyat, bebas dari hukum dan kekuasaan Allah sebagai Tuhan Yang Mahakuasa? Deskripsi esensional tersebut merupakan suatu masalah, memerlukan kajian mendalam terutama mengenai bagaimana kedaulatan rakyat dalam perspektif negara hukum berketuhanan. Melalui pola pendekatan induktif, kajian ini menemukan, bahwa kedaulatan rakyat harus dilaksanakan melalui pelaksanaan fungsi hukum, baik kekuasaan dan juga hukum pelaksanaannya bersandar atas dasar-dasar dan nilai-nilai yang diilhami Tuhan. Merupakan kesimpulan, bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi salah satu caranya diwujudkan melalui pemilihan umum sebagai bentuk perjanjian umum hukum untuk membentuk kekuasaan pemerintahan melalui wakil-wakil rakyat yang akan memerintah mewakili rakyat dalam jabatan kekuasaan pemerintahan legislatif, eksekutif, dan kekuasaan terkait lainnya dengan bersandar kepada nilai-nilai ketuhanan berdasarkan Alquran dan Pancasila sebagai norma dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Kekuasaan Memerintah, Hukum, Nilai-Nilai Ketuhanan, Demokrasi