Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Death Sentence for Covid-19 Financial Fraud Perpetrators Nelvitia Purba; Muhammad Arif Sahlepi; Sri Sulistyawati
Sriwijaya Law Review Volume 4 Issue 2, July 2020
Publisher : Faculty of Law, Sriwijaya University, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/slrev.Vol4.Iss2.628.pp%p

Abstract

Coronavirus pandemic 2019-2020 or known as Covid-19, which spread throughout the world, including Indonesia, has caused casualties and disrupted the economy. Various attempts were made by the government to overcome the increasingly massive impact of the spread of Covid-19. One of them is by issuing the Government Regulations in Lieu of Laws No. 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling Covid-19 Pandemic. Regarding this assistance provided by the government, it is miserable to have allowed the occurrence of criminal acts of corruption committed by government officials and their instruments. The purpose of this paper is to pay attention to the handling and eradication of corruption of Covid-19 Pandemic aid funds. The method used in this paper is to analyze data qualitatively in relation to this research which is a normative juridical type. The data used are primary and secondary data obtained through the search of legislation and materials related to the issues raised. As a result, this article argues that when there have never been cases of corruption whose actors have been sentenced to death in a normal situation, it might be possible for the misuse of the Covid-19 pandemic aid funds can be sentenced to death.
KEWENANGAN PENYADAPAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Yasmirah Mandasari Saragih; Muhammad Arif Sahlepi
Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.378 KB) | DOI: 10.25105/hpph.v1i2.5467

Abstract

Aturan hukum mengenai penyadapan tersebut masih tersebar di dibeberapa Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan. Dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan mengenai pengakuan hasil penyadapan sebagai alat bukti. Terlihat adanya pertentangan antara dua kepentingan negara dalam melindungi hak privasi warga negaranya dan kepentingan negara dalam menegakkan hukum. Berdasarkan pertentangan antara dua kepentingan tersebut menyebabkan ada sebagian warga negara yang merasa haknya konstutisionalnya dilanggar dengan adanya tindakan penyadapan. Masyarakat mengajukan Judicial Review atau pengujian kembali terhadap beberapa aturan yang mengatur mengenai penyadapan di Mahkamah Konstitusi. Putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU- IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Racio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU- VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan menganalisis kewenangan lembaga pemenegak hukum dalam perolehan alat bukti hasil penyadapan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Konsep Pengaturan Hukum Penyadapan berbasis Perlindungan Terhadap Hak Privasi Seseorang, kemudian Bagaimana Manfaat terhadap adanya pengaturan Hukum Penyadapan atas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Sedangkan penelitian ini adalah dapat dikategorikan menjadi penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif. Penelitian doktrinal adalah suatu penelitian hukum yang bersifat peskriptif bukan deskriptif sebagaimana ilmu sosial dan ilmu alam. Pendekatan- pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Kata Kunci : Penyadapan, Tindak pidana korupsi, Kewenangan.