Aturan hukum mengenai penyadapan tersebut masih tersebar di dibeberapa Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan. Dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan mengenai pengakuan hasil penyadapan sebagai alat bukti. Terlihat adanya pertentangan antara dua kepentingan negara dalam melindungi hak privasi warga negaranya dan kepentingan negara dalam menegakkan hukum. Berdasarkan pertentangan antara dua kepentingan tersebut menyebabkan ada sebagian warga negara yang merasa haknya konstutisionalnya dilanggar dengan adanya tindakan penyadapan. Masyarakat mengajukan Judicial Review atau pengujian kembali terhadap beberapa aturan yang mengatur mengenai penyadapan di Mahkamah Konstitusi. Putusan mahkamah konstitusi tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU- IV/2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Racio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU- VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan menganalisis kewenangan lembaga pemenegak hukum dalam perolehan alat bukti hasil penyadapan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Konsep Pengaturan Hukum Penyadapan berbasis Perlindungan Terhadap Hak Privasi Seseorang, kemudian Bagaimana Manfaat terhadap adanya pengaturan Hukum Penyadapan atas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Sedangkan penelitian ini adalah dapat dikategorikan menjadi penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif. Penelitian doktrinal adalah suatu penelitian hukum yang bersifat peskriptif bukan deskriptif sebagaimana ilmu sosial dan ilmu alam. Pendekatan- pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).Kata Kunci : Penyadapan, Tindak pidana korupsi, Kewenangan.