Anis Soraya
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN TRAFFICKING Anis Soraya; Binahayati Rusyidi; Maulana Irfan
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Vol 2, No 1 (2015): Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.674 KB) | DOI: 10.24198/jppm.v2i1.13260

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas). Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia. Beberapa hal yang menjadi faktor pendorong terjadinya perdagangan anak diantaranya; faktor ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan anak dan keluarga, serta kurangnya kepedulian orangtua terhadap pengurusan administrasi anak seperti pembuatan akta kelahiran sehingga menyebabkan mudahnya terjadi perdagangan manusia karena korban tidak memiliki identitas. Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Di dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA), ditegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari penculikan, perdagangan dan penjualan anak untuk tujuan atau dalam bentuk apapun (pasal 35). Pemerintah Indonesia telah melakukan usaha-usaha untuk mencegah dan menanggulangi masalah perdagangan manusia dengan beberapa cara seperti dibentuknya undang- undang no 21. Tahun 2007, Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pengadaan RPSA atau Rumah Perlindungan Sementara Anak. Ditingkat masyarakat, hendaknya ada kampanye dan pendidikan tentang perdagangan anak serta usaha-usaha untuk melawannya.