Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam

Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT Diky Faqih Maulana; Abdul Rozak
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 13, No 1 (2021): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2179

Abstract

Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Salah satu pelayanan masyarakat yang ditawarkan BMT yakni pembiayaan ijarah multijasa. Lembaga Keuangan Syariah yang mengeluarkan pembiayaan multijasa dengan akad ijarah harus mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ditetapkannya fatwa tersebut, pasti berawal dari sebuah latar belakang dan alasan-alasan penting. Selain itu, proses ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa di atas juga menarik untuk dikaji. Berangkat dari hal tersebut, perlu kiranya dilakukan kajian analisis terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan dampaknya pada Baitul Maal Wattamwil (BMT). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 mengharuskan BMT menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang dimiliki dan dilakukan oleh pihak BMT, bukan jasa yang dimiliki oleh pihak lain. Terkait objek akad, belum ada penegasan dalam Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa maupun fatwa tentang ijarah. Karena menurut Al-Kasani, dalam persewaan tidak dapat diterapkan pada uang,  begitu pula ketentuan ijarah tidak mengatur secara jelas objeknya. Hal ini melahirkan perbedaan persepsi bagi BMT terkait objek ijarah dan rentan adanya pembiayaan dalam bentuk modal. Ketentuan ujrah dalam Fatwa disebutkan bahwa besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase, namun dalam praktiknya banyak BMT yang menerapkan ujrah dalam satuan prosentase. Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Pembiayaan Ijarah Multijasa, BMT.