Perkara wanprestasi dan perkara penipuan adalah dua kamar yang berbeda dalam sistim peradilan di Indonesia, namun dalam proses penanganannya sering timbul perdebatan tentang objek permasalahannya, oleh karena itu penafsiran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara wanprestasi bisa muncul kembali unsur deliknya, demikian pula dalam penafsiran hukum perkara penipuan bisa muncul unsur perdatanya. Penafsiran hakim yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah logika hukum dan penalaran hakim dalam menyimpulkan menggunakan silogisme suatu perkara. Dengan menggunakan proses berfikir deduktif maupun induktif sehingga menyimpulkan dalam dalam pertimbangannya yang ditegaskan dalam amar putusan, bahwa perkara yang diajukan merupakan perkara perdata wanprestasi atau perkara pidana penipuan. Dengan memberikan argumentasi yuridis yang jelas, maka dalam suatu pertimbangan hukum putusan akan nampak atau merefleksikan alur fikir dan konstruksi berfikir yang yang dibangun oleh hakim hingga sampai pada putusan sebagaimana diperjelas dalam amar putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk lebih memahami urgensi penafsiran hakim tentang hukum berdasar logika hukum terhadap perbedaan wanprestasi dan tindak pidana penipuan, memahami penafsiran hakim dan pencari keadilan dalam mendasarkan prinsip atau asas dan teori dalam wanprestasi dan tindak pidana penipuan, memahami metode yang tepat untuk membedakan wanprestasi dan tindak pidana penipuan secara pundamental.