Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Syaifullah Syaifullah; Bima Guntara; Dadang Dadang; Rio Hendra; Ferry Agus Sianipar
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2, No 3 (2021): Edisi Oktober
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i3.13524

Abstract

Domestic violence is an act of violence against women that is often invisible. Along with cases of domestic violence that are increasing day by day, the government issued a Law on the Elimination of Domestic Violence, with the aim that victims of domestic violence, especially women, are expected to obtain legal protection. The problem that arises then is how to protect the law against victims of Domestic Violence (KDRT) to prevent criminal acts of domestic violence. The existence of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is expected to be able to provide significant legal protection for victims of Domestic Violence (KDRT). The forms of protection regulated in this law are temporary protection from the police, court protection and placement of victims in "safe houses". However, the results of research, both through District Court decisions and informants, show that the form of protection for victims of domestic violence is still dominant through repressive actions (imprisonment sentences) to perpetrators, while temporary protection and permanent protection from the courts are less attention Domestic violence is an act of violence against physical, psychological, sexual and neglect in the family. Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) has regulated the protection for victims, but it does not fully fulfill the rights of victims. Criminal action, which is the goal of the Domestic Violence Law, often has a negative impact on victims, including: divorce and domestic disharmony. In addition, the imposition of a criminal offense is also contrary to other objectives to be achieved by the Act, namely: the maintenance of a harmonious and prosperous household. The PKDRT law provides opportunities for the involvement of the government, victims and the community in accordance with the idea of restorative justice which is already known by the Indonesian people as a form of local wisdom, but the protection of victims has not been fulfilled. Meanwhile, if the crime will be used in resolving domestic violence cases, it must be as selective as possible, especially if the consequences of the acts of the perpetrators of domestic violence will threaten and endanger the survival of the victim. Regarding forms of violence, violence is not merely physical in nature such as: beatings, torture or torture which easily leaves visible evidence. In many ways violence always takes many forms as well as many dimensions. Psychological violence such as constant fear, receiving threats, making someone feel humiliated, is another form that is very difficult to prove but leaves a long imprint on everyone's memory.Keywords:  Violence, Domestic, Legal Protection
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA BAGI ANAK YANG SEDANG BERHADAPAN HUKUM Rio Hendra
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.421 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i2.y2018.2338

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan juga melihat apa saja kendala-kendala dan penyelesaiannya yang digunakan bagi kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) selain buku-buku tentang perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, penulis juga mencari bahan-bahan penelitian dari artikel dan jurnal-jurnal yang membahas tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak banyak para aparat penegak hukum yang sudah mulai paham tentang keadilan restoratif dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, walaupun sudah mulai banyak aparat penegak hukum yang sudah mengerti keadilan restoratif tapi tetap saja ada kendala yang terjadi dalam penerapan keadilan restoratif  dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, hal ini menjadi tugas pemerintah dalam meyelesaikan kendala yang terjadi agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak kehilangan hak-haknya walaupun sedang menjalani proses hukum.Kata Kunci : Anak, Hak Anak, Keadilan Restoratif.
SOSIALISASI PENGGUNAAN INTERNET SEHAT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Dadang Dadang; Bima Guntara; Rio Hendra; Ferry Agus Sianipar; Syaifullah Syaifullah
JAMAIKA: JURNAL ABDI MASYARAKAT Vol 1, No 1 (2020): FEBRUARI
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.749 KB)

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini akan dilakukan dengan membuat kegiatan sosialisasi tentangInternet Yang Baik Bagi Anak dan Remaja Di Sekolah Guna Mencegah Terjadinya Kejahatan SeksualAnak Online. Meningkatnya jumlah pengguna Internet di Indonesia membuat celah yang besar untukterjadinya kejahatan kepada anak dan remaja di Indonesia. Dari hasil survei yang di lakukan oleh AsosiasiPenyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018, deitemukan ada sekitar 171 juta orangIndonesia yang menggunakan Internet. Jumlah ini terus meningkat dari tahun 2017 yang hanya mencapai134 juta orang yang menggunakan Internet. Banyak bentuk kejahatan yang bisa terjadi pada anak di duniamaya, salah satunya adalah kejahatan seksual anak online dan Cyber Bullying. Kejahatan ini bisa terjadikarena banyak faktor, dan salah satunya adalah ketidaktahuan dari remaja dan anak-anak terkait dampakyang akan timbul bila mereka menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual online seperti pornografi danCyber Bullying, seandainya mereka tahu dampaknya mungkin angka kejahatan di dunia maya bisadikurangi. Adanya PKM ini adalah untuk mensosialisasikan tentang bagaiamana cara yang baik dan benarmenggunakan Internet dan Media Sosial yang sedang digandrungi oleh para remaja dan anak di Indonesia.Kami juga berharap bahwa sosialisasi ini menjadi suatu awal untuk menyebarkan Informasi terkaitdengan penggunaan Internet yang baik dan benar serta bertanggung jawab oleh remaja dan anak dilingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggal dan di dalam keluarganya sendiri. Dalam kegiatan inikami akan melakukan sosialisasi sebuah sekolah di wilayah Tangerang Selatan, yaitu SMA Negeri 6Tangerang Selatan. Dengan adanya sossialisasi ini di sekolah tersebut maka diharapkan anak-anaktersebut bisa menjadi agent of changes dalam mencegah teman-teman sebaya mereka menjadi korban daripenyalahgunaan Internet yang bisa berakibat fatal bagi mereka di kemudian hari dan juga menjadi korbandari para predator seks anak-anak. Kami juga berharap pihak sekolah juga ikut peduli terkait permasalahyang kami sosialisasikan di sekolah mereka, dengan mebuat kebijkan-kebijakan yang melindungi anakdari penyalahgunaan Internet yang bisa berdampak buruk bagi anak-anak tersebut.
SOSIALISASI DAMPAK DAN BAHAYA DARI BERITA BOHONG (HOAX) BAGI GENERASI MILENIAL DI INDONESIA Rio Hendra; Bima Guntara; Dadang Dadang; Ferry Agus Sianipar; Syaifullah Syaifullah
JAMAIKA: JURNAL ABDI MASYARAKAT Vol 1, No 3 (2020): OKTOBER
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.159 KB)

Abstract

Pada masa ini, kemajuan Ilmu pengetahuan dan Ilmu teknologi sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses segala hal salah satunya informasi. Seiring perkembangannya, kemajuan teknologi ini tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga memberikan dampak negatif. Dalam mengakses informasi saat ini, penyampaian akan informasi sangat mudah dan  cepat. Dimana seseorang dengan sangat mudah memproduksi informasi dan membagikannya lewat media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Google, Youtube ataupun pesan genggam seperti WhatsApp, LINE, BBM (Blackberry Messenger) dan lain sebagainya yang tidak dapat disaring dengan baik.Media sosial merupakan media bersifat Online Tools yang memfasilitasi interaksi antar penggunanya dengan cara pertukaran informasi, pendapat dan permintaan. Melalui media sosial dan alat elektronik seperti Smartphone, informasi  yang dikeluarkan oleh perseorangan maupun badan usaha sangat mudah tersebar dan dibaca oleh banyak orang. Informasi yang telah dibaca dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan baik individu maupun kelompok. Sangat disayangkan apabila media sosial digunakan untuk memperoleh dan memberikan informasi yang tidak akurat apalagi sampai menjadikan media sosial sebagai alat penyebaran berita bohong (hoax) dengan menggunakan judul yang sangat memprovokasi untuk mengarahkan para pembaca kepada opini publik yang negative. Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu. Berita bohong (hoax) perlu mendapatkan perhatian serius pada saat ini karena hoax sendiri adalah “Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain untuk membuat keadaan menjadi tidak teratur dan memicu pertengkaran, perdebatan serta perpecahan bagi seseorang, kelompok ataupun bangsa dan negara. Hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan baik secara psikologis maupun keuntungan finansial.
Pemberian Restitusi Korban Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dadang Dadang; Hasan Alzagladi; Rio Hendra
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i1.33838

Abstract

Perdagangan orang (human trafficking) termasuk kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Khususnya Negara Indonesia angka revalensi perdagangan manusia semakin hari semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Angka pengangguran yang tinggi berdampak pada maraknya kasus perdagangan manusia. Restitusi merupakan suatu perwujudan dari resosialisasi tanggung jawab sosial dalam diri sipelaku. Dalam hal ini, restitusi bukan terletak pada kemanjurannya membantu korban, melainkan berfungsi sebagai alat untuk lebih menyadarkan pelaku atas perbuatan pidana (akibat perbuatannya) kepada korban. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPO, ini diharapkan akan menjadi payung hukum dalam memberikan penanganan dan perlindungan terhadap korban Tindak pidana perdagangan Orang untuk selanjutnya disebut TPO membawa harapan baru dan tantangan khususnya bagi para aparatur hukum untuk Kembali mepmerhatikan dan mempelajari unsur-unsur dan sistem perlindungan hukum dalam TPO. Restitusi yang dimaksudkan adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan medis atau sikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang gundang. penelitian hukum normatif adalah penelitian yang di lakukan dengan cara menelusuri atau menganalisa bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajian utama, Sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara inconcreto, sistematik hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum