Abstrak - Adapun tujuan penulisan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan tentang pengangkatan Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan untuk mengetahui apakah pengangkatan Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN melanggar Azas Hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan cara mengkaji kentuan perundang-undangan beserta penerapannya pada peristiwa hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengangkatan Prajurit TNI sebagai komisaris di PT.Bukit Asam Tbk dan PT. Pelindo I oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Menurut pandangan Menteri Erick Thohir Mengungkapkan alasan mengapa ia mengangkat sejumlah Tentara Aktif Indonesia (TNI) aktif menjadi komisaris di beberapa BUMN, ia berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sejumlah kebutuhan perseroan sehingga penting mengangkat para Prajurit TNI tersebut. Dan pengangkatan Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN melanggar asas hukum yang berlaku di Indonesia yaitu asas lex superior derogat legi interior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah). Kata Kunci : Jabatan Komisaris BUMN, Prajurit TNI, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004.