Kaharudin Putra Samudra
Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERAN KONSTITUSI NEGARA DALAM MENGAWAL BANGKITNYA KEHIDUPAN WARGA NEGARA PASCA WABAH VIRUS COVID-19 Al Qodar Purwo Sulistyo; Kaharudin Putra Samudra
Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman Vol. 7 No. 2 (2020): JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL KEBERAGAMAN
Publisher : Jurusan P. IPS, FKIP, Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.633 KB) | DOI: 10.29303/juridiksiam.v7i2.130

Abstract

ABSTRAKNegara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat di pisahkan satu dengan lainnya. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, mereka hidup dalam keterbatasan interaksi antar sesama manusia dalam peraturan yang ada yaitu pembatasan sosial agar bisa memutus rantai penyebaran virus covid-19. Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya sebagai negara polis. Konstitusi mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis. atau undang-undang dapat dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negara sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Goverment by law, not by men. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat vital dan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia khususnya di Indonesia. Karena merupakan bagian HAM, maka untuk menunjang pemeliharaan kesehatan tersebut dibutuhkanlah sarana dan prasarana berupa Fasilitas Kesehatan atau pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
HAK PEKERJA YANG TERKENA PHK SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR Asri Wijayanti; Kaharudin Putra Samudra
JURNAL ILMIAH LIVING LAW Vol. 13 No. 2 (2021): Jurnal Ilmiah Living Law
Publisher : Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Unida

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The work agreement for a specific time should end after the contract period is over. The fact is that in the community. It is often found that the contract period ends before the time specified in the work agreement for a certain time. The purpose of this research determined the rights of workers who were terminated before the contract period ended and their legal remedies. This research was normative juridical by using a statute approach to the Supreme Court decision number 16 K/Pdt.Sus-PHI/2020. The first result of this research that workers should receive rights in the form of wages for the remainder of the contract period when their employment relationship was terminated unilaterally by the employer before the contract period ends in accordance with Article 62 of Manpower Law. The workers can do it because this decision had been in kracht van gewijsde since the decision was read by the judge of the Supreme Court and there was no legal action for review. The conclusion should be the decision of the Supreme Court grant the right of the remaining contract period in accordance with Article 62 of Manpower Law.
Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19 Anang Dony Irawan; Kaharudin Putra Samudra; Aldiansah Pratama
Jurnal Citizenship Virtues Vol. 1 No. 1 (2021): Nilai Pancasila dan Budaya Politik Bangsa
Publisher : LPPM STKIP Kusuma Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.348 KB) | DOI: 10.37640/jcv.v1i1.902

Abstract

Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya. Sebagai subyek hukum yang telah menjalankan tugas pelayanannya dalam koridor hukum yang benar, pada hakikatnya masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kaidah?kaidah hukum positif yang berlaku. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ketidakjelasan prediksi dari para ahli mengenai berakhirnya pandemi Covid-19 menyebabkan pasar ekonomi mengalami banyak spekulasi dan ketidakstabilan. Covid-19 menyebabkan terhentinya transaksi jual beli yang secara konvensional merupakan salah satu hal yang paling esensial dari aktivitas ekonomi sebagai akibat adanya kebijakan PSBB maupun karantina. Selama pandemi Covid-19 masih menyebar maka dapat dipastikan mayoritas transaksi ekonomi akan terhenti atau setidak-tidaknya mengalami gangguan.