Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Innovation Research and Knowledge

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG DESA (Studi Kasus Di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara) Asmayandi Asmayandi; Zulhadi Zulhadi; Tri Laksono Kurniawan
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 2 No. 8: Januari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan pemerintahan desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana efektifitas pelaksanaan fungsi Legislasi Badan Permusyarawatan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa? Dan kedua, Apakah faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan fungsi Legislasi Badan Permusyarawatan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara)? Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bawha pertama, Ketidak-efektivan fungsi legislasi BPD Sigar Penjalin dapat dinilai dari minimnya peraturan desa yang diproduk oleh Lembaga BPD sendiri, oleh karena, dari beberapa peraturan desa yang dibentuk berdasarkan data di atas, adalah kebanyakan peraturan desa yang sifatnya reguler yaitu peraturan yang merupakan inisiatif dari Kepala Desa. Dari 15 (lima belas) jumlah peraturan desa di atas, hanya sekitar 5 (lima) (sekitar 33%) peraturan desa yang dibentuk dari inisiatif BPD. Kedua, Terhadap kedtidakefektivan jalannya tugas funsgi BPD Desa Sigar penjalin, terdapat dua factor yang mempengaruhi, yaitu pertama factor internal, yaitu Keterbatasan Sumber Daya Manusia para anggota BPD; dan Konflik interest yang terjadi antara BPD dan Pemerintah Desa. Kedua factor eksternal, yaitu: Anggaran/Finansial, Ketergantungan perangkat desa, Rendahnya komitmen serta kesadaran yang dimiliki terutama dari pihak perangkat desa, Kurangnya antisipasi terhadap perkembangan masyarakat, dan Pihak pemerintah desa yang dirasakan kurang transparan.