Tio Rizki Fertika
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro dalam Labelisasi Olahan Pangan Sebagai Bentuk Perlindungankonsumen ( Studi Usaha Keripik Singkong di Desa Sumamukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan) Nunung Rodliyah; Tio Rizki Fertika; Rissa Afni Martinouva; Chandra Muliawan
Jurnal Hukum Malahayati Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v2i1.4159

Abstract

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga harus  tersedia, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pelaku usaha pangan dalam melakukan produksi pangan harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses produksi pangan. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain dalam kemasan terhadap setiap produk yang akan dibeli ataupun dikonsumsi. Penelitian ini  membahas tentang kesadaran hukum pelaku usaha keripik singkong dalam labelisasi produk olahan pangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, kendala yang dihadapi pelaku usaha keripik singkong dalam labelisasi produk olahan pangan, dan upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha keripik singkong dalam labelisasi produk olahan pangan. Desa Sumamukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan masih banyak yang belum menyadari pentingnya labelisasi  guna Perlindungan Konsumennya. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, objek penelitian ini adalah Pelaku Usaha Keripik Singkong di Desa Sumamukti Kecamatan Way Tuba. Upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha keripik singkong dilakukan oleh Sanitarian Penyelia (Kesling) dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisi tentang labelisasi produk olahan pangan dan upaya pengawasana agar produsen/pelaku usaha benar-benar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan labelisasi produk olahan pangan. Jika pelaku usaha melanggar kesadaran hukumnya dapat diberikan sanksi atau peringatan.   Kata kunci: Kesadaran Hukum, Pelaku usaha, Labelisasi Produk