Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin meningkat dari tahun ke tahun baik dari segi jumlah kasusnya maupun dari segi nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada umumnya terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan sampai pada diterimanya barang dan jasa oleh Penggguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada umumnya terpidana kasus korupsi pada sektor pengadaan didakwa dengan menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu unsur yang wajib dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan adalah unsur penyalahgunaan wewenang disamping unsur yang lain juga perlu dibuktikan khususnya berkenaan dengan unsur adanya kerugian negara secara nyata. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat disharmonisasi perundang-undangan terkait kompetensi dan prosedur pembuktian penyalahgunaan wewenang.