Irene Ranny Kristya Nugraha
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN HEMODIALISIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM Irene Ranny Kristya Nugraha; P. Lindawaty S. Sewu; Tammy J. Siarif
SOEPRA Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.959 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i1.812

Abstract

Di Indonesia jumlah pasien yang menderita penyakit gagal ginjal yang membutuhkan terapi hemodialisis setiap tahunnya makin meningkat. Namun peningkatan ini tidak seimbang dengan jumlah sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang hemodialisis, terutama dokter spesialis penyakit dalam konsulen ginjal hipertensi dan dokter spesialis penyakit dalam terlatih bersertifikat pelatihan dialisis. Ketidakseimbangan ini dapat diatasi dengan memberikan pelimpahan kewenangan dan diberikan suatu kewenangan klinis (clinical privilege) kepada dokter umum yang terlatih bersertifikat hemodialisis yang bekerja di unit hemodialisis di Rumah Sakit sebagai dokter pelaksana.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana diberikan gambaran/deskripsi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikaitkan dengan asas perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan berupa studi pustaka.Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, diketahui bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan dialisis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi asas perlindungan hukum.