P. Lindawaty S. Sewu
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN HEMODIALISIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM Irene Ranny Kristya Nugraha; P. Lindawaty S. Sewu; Tammy J. Siarif
SOEPRA Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.959 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i1.812

Abstract

Di Indonesia jumlah pasien yang menderita penyakit gagal ginjal yang membutuhkan terapi hemodialisis setiap tahunnya makin meningkat. Namun peningkatan ini tidak seimbang dengan jumlah sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang hemodialisis, terutama dokter spesialis penyakit dalam konsulen ginjal hipertensi dan dokter spesialis penyakit dalam terlatih bersertifikat pelatihan dialisis. Ketidakseimbangan ini dapat diatasi dengan memberikan pelimpahan kewenangan dan diberikan suatu kewenangan klinis (clinical privilege) kepada dokter umum yang terlatih bersertifikat hemodialisis yang bekerja di unit hemodialisis di Rumah Sakit sebagai dokter pelaksana.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana diberikan gambaran/deskripsi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikaitkan dengan asas perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan berupa studi pustaka.Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, diketahui bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan dialisis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi asas perlindungan hukum.
KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja; P. Lindawaty S. Sewu; Tri Wahyu Murni S
SOEPRA Vol 3, No 2: Desember 2017
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.31 KB) | DOI: 10.24167/shk.v3i2.776

Abstract

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, salah satunya dapat dicapai dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tersebut. Dokter sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan didapatkan dan harus sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, dokter dapat saja mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak kompeten dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta perkembangan disiplin ilmu kedokteran menyebabkan suatu penyakit dapat ditangani oleh beberapa disiplin ilmu kedokteran yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, aman dan bermutu.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan acuan penelitian hukum normatif, yang dapat digunakan berbagai pihak untuk memecahkan permasalahan berkaitan dengan asas perlindungan hukum pasien dikaitkan dengan kewenangan klinis tindakan pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit.Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan tentang kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dilakukan melalui proses kredensial (credentialing) yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis termasuk pembedahan pada periode tertentu. Asas perlindungan hukum bagi pasien dapat dipenuhi dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dengan melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bagi para tenaga klinisinya. Penerapan ketentuan mengenai kewenangan klinis (clinical privilege) dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit menyebabkan dapat dipenuhinya asas perlindungan hukum bagi pasien di Rumah Sakit.