Pemerintah telah mengimplementasikan kebiasaan hidup baru sebagai upaya agar masyarakat dapat kembali produktif dan tetap aman dari Covid-19. AKB di atur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020. Pada kenyataannya AKB belum bisa diterapkan secara penuh oleh masyarakat. Terlihat dari perilaku masyarakat yang belum mengedepankan protokol kesehatan. Berdasarkan observasi yang dilakukan di wilayah Indramayu khususnya di pondok pesantren X, terlihat para santri dan pengasuh pondok belum menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas lainnya. Sebagian besar para santri masih banyak yang tidak menjaga jarak, masih berkerumun, serta tidak menggunakan masker hal ini berisiko untuk terpapar Covid-19. Tujuan dengan diberikannya sosialisasi ini yaitu untuk menanamkan pentingnya kesiapan dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru pada generasi millenial khususnya para santri. Analisis data menggunakan deskriptif kuantitatif. Dari hasil pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan pada santri di pondok pesantren X Indramayu diperoleh hasil bahwa para santri sudah mengerti dan mampu beradaptasi terhadap adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini. Dari beberapa indikator yang tim peneliti sosialisasikan pada indikator mengenai menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang masih belum dilaksanakan dengan baik. Dimana 55,6% para santri menganggap berkerumun tidak berisiko terhadap penularan Covid-19. Sebaiknya pihak pesantren tetap mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan kepada para santri ketika proses belajar mengajar sehingga tidak berisiko terjadi penularan Covid-19.