Tujuan penelitian ini: Pertama, menjelaskan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Kedua, menjelaskan upaya mengatasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dilakukan dengan cara pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau terjadi dikarenakan penyalahgunaan SKTM. Meskipun Pemerintah Provinsi Riau sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, namun Perda tersebut tidak menjelaskan teknis mengurus SKTM. Upaya mengatasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau, dapat menggunakan kriteria miskin yang ditentukan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan SKTM sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma di Provinsi Riau dapat terjadi, karena cara mendapatkan SKTM tidak selektif. Meskipun BPS telah membuat kriteria keluarga miskin, tetapi kriteria tersebut bukan produk hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati. Upaya mengatasi penyalahgunaan SKTM sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau harus dilakukan oleh panitia pengawas daerah. Upaya yang dapat dilakukan pengawas daerah mensosialisasikan kriteria miskin BPS tersebut kepada OBH di Provinsi Riau. Kemudian juga mensosialisasikan kriteria tersebut kepada kelurahan/desa di Provinsi Riau sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menerbitkan SKTM.