Wilda Arifalina
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu Sebagai Syarat Penerima Bantuan Hukum di Riau Robert Libra; Wilda Arifalina
Jurnal Hukum Respublica Vol. 16 No. 2 (2017): Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.398 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v16i2.1445

Abstract

Tujuan penelitian ini: Pertama, menjelaskan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Kedua, menjelaskan upaya mengatasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dilakukan dengan cara pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau terjadi dikarenakan penyalahgunaan SKTM. Meskipun Pemerintah Provinsi Riau sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, namun Perda tersebut tidak menjelaskan teknis mengurus SKTM. Upaya mengatasi penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau, dapat menggunakan kriteria miskin yang ditentukan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan SKTM sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma di Provinsi Riau dapat terjadi, karena cara mendapatkan SKTM tidak selektif. Meskipun BPS telah membuat kriteria keluarga miskin, tetapi kriteria tersebut bukan produk hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati. Upaya mengatasi penyalahgunaan SKTM sebagai syarat penerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau harus dilakukan oleh panitia pengawas daerah. Upaya yang dapat dilakukan pengawas daerah mensosialisasikan kriteria miskin BPS tersebut kepada OBH di Provinsi Riau. Kemudian juga mensosialisasikan kriteria tersebut kepada kelurahan/desa di Provinsi Riau sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menerbitkan SKTM.
Pelaksanaan Hak Pemberi Bantuan Hukum Litigasi Selain Advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum robert libra; Wilda Arifalina
Jurnal Hukum Respublica Vol. 17 No. 2 (2018): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (49.39 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v17i2.1894

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi pendekatannya empiris dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum berdasarkan surat kuasa khusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atau tulisan, sebagai kuasa penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.