Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jenis penelitian ini hukum sosiologi pendekatannya empiris dengan cara menelaah perumusan masalah yang hendak diteliti sekaligus memberikan gambaran dan analisis terhadap pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pelaksanaan hak pemberi bantuan hukum litigasi selain advokat di Pengadilan Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis berlaku seperti advokat dalam menangani perkara profesional. Bentuknya dapat sebagai pendamping hukum berdasarkan surat kuasa khusus, sebagai kuasa dalam surat gugatan, sebagai kuasa dalam catatan gugatan apabila diajukan secara lisan atau tulisan, sebagai kuasa penggugat atau tergugat di dalam persidangan. Syaratnya telah terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum pada OBH yang terakreditasi. Walaupun pemberi bantuan hukum selain advokat sudah diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru, akan tetapi belum ada pemberi bantuan hukum selain advokat sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Copyrights © 2018