Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Selat

Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia Yudi Kornelis; Florianus Yudhi Priyo Amboro
Jurnal Selat Vol. 7 No. 2 (2020): Jurnal Selat
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (933.033 KB) | DOI: 10.31629/selat.v7i2.1739

Abstract

Dalam rangka untuk melakukan penegakan hukum di bidang kepailitan, terdapat prosedur yang harus dilakukan oleh setiap pencari keadilan, yaitu prosedur kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimulai dengan permohonan, kemudian dilanjutkan dengan putusan pernyataan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan keseluruhan upaya hukumnya. Proses tersebut di dalamnya akan ditemukan restrukturisasi antara debitor untuk menghindari kepailitan, baik berupa restrukturisasi hutang maupun restrukturisasi perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan deskripsi restrukturisasi dalam praktik tentang prosedur kepailitan dan penangguhan pembayaran, dan juga menjadi panduan untuk mengoptimalkan rencana restrukturisasi yang diatur oleh debitor. Penelitian ini telah mencapai hasil bahwa restrukturisasi saat dalam proses kepailitan dan penangguhan pembayaran sebagian besar adalah restrukturisasi hutang dan dimulai dengan rencana penyelesaian. Rescheduling adalah model restrukturisasi kepailitan yang paling populer dan penangguhan pembayaran. Selain itu adalah kombinasi antara penjadwalan ulang dan penjualan aset, menemukan ekuitas baru, juga pertukaran utang ke ekuitas. Obsesi muncul dalam proses ketika debitor mengatur rencana restrukturisasi. Beberapa kasus menunjukkan bahwa pemahaman debitor terhadap penggunaan rencana restrukturisasi menjadi alasan utama kendala. Selain itu, pelaksanaan restrukturisasi mungkin gagal dalam beberapa kasus, dengan alasan kurangnya kemampuan dari debitur untuk menangani bisnis dan hutang.