Burhanuddin Hamnach
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI LAYANAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT) SAAT PANDEMI COVID-19 HUBUNGANNYA DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM Burhanuddin Hamnach; Ah. Fathonih; Aden Rosadi; Eneng Nuraeni
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 3, No 1 (2022): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v3i1.17518

Abstract

Artikel ini menganalisis tentang upaya meningkatkan efisiensi  dan efektifitas  administrasi berperkara di pengadilan. Mahkamah Agung RI melakukan inovasi dengan memanfaatkan media informasi dan teknologi dalam memberikan layanan berperkara melalui media elektronik (e-court). Inovasi yang dilakukan itu merupakan wujud bahwa Mahkamah Agung  RI sangat respon terhadap  kebutuhan di era 4.0, terlebih di saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan juga Indonesia. Namun demikian, penggunaan E-Court dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia adalah suatu hal yang baru dan  tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan lembaga peradilan serta masyarakat yang berperkara,  khususnya di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini. Pertama : untuk mengkaji implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19. Kedua, untuk mengkaji hambatan layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat Covid-19 hubungannya dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan metode deskriptif analitis, dan analisis menggunakan library research. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, implementasi layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama saat pandemi Covid-19 kurang  maksimal. Hal ini  karena masih minimnya informasi dan sosialisasi serta keharusan pihak untuk datang ke Pengadilan untuk aktivasi akun. Kedua, struktur, substansi dan budaya hukum merupakan factor hambatan dalam layanan perkara secara elektronik (e-court) di Pengadilan Agama, terlebih di saat pandemi Covid-19, yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara.