Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search
Journal : Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam

Peralihan Hak Objek Akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik dengan Wa`ad (Janji) Hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah az-zarqa az-zarqa; Fikri Pathurohman
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1741

Abstract

Leasing merupakan lembaga keuangan non bank yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan. Leasing dapat dilakukan dengan hak opsi (financial lease) dan tanpa hak opsi (operating lease).  Di mana dalam leasing syaraih, tanpa hak opsi dapat disebut Ijarah, kemudian dengan hak opsi disebut Ijarah Muntahiyah bi Tamlik. Permasalahan yang akan di bahas adalah peralihan hak objek akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik dengan wa`ad (janji) hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu peralihan hak dengan akad hibah tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan hibah berdasarkan prinsip syariah. Akad hibah berdasarkan prinsip syariah yang merupakan akad peralihan hak antara penghibah dengan penerima hibah secara cuma-cuma menurut ketentuan Pasal 693 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Ijab dalam hibah dapat dinyatakan dengan kata-kata, tulisan, atau isyarat, yang mengandung arti beralihnya kepemilikan harta secara cuma-cuma. Sedangkan dalam akad IMBT sudah jelas bahwa pemberian tersebut bukan pemberian secara cuma-cuma akan tetapi pemilik barang telah mendapatkan ganti yang senilai dengan objek barang tersebut dan marginnya.
Analisis Filosofis dan Yuridis Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek az-zarqa az-zarqa; Muhammad Farhan
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 1 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i1.1736

Abstract

Perkembangan teknologi pada saat ini tidak dapat dibendung karena sudah menjadi konsekuensi logis modernisasi. Teknologi berkembang dengan cepat sampai telah memasuki semua dimensi kehidupan masyarakat, ditandai dengan output dari teknologi itu sendiri yang dinilai sangat memudahkan masyarakat. Kini teknologi sudah merambah ke sektor transportasi umum yang lebih tepatnya angkutan umum. Kolaborasi antara teknologi dan transportasi melahirkan terobosan baru yaitu transportasi online yang terdiri dari taksi online dan ojek online. Keberadaannya yang mampu mengakomodasi tingginya mobilitas dan menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Transportasi online bukan berarti tidak meninggalkan sejumlah persoalan, salah satunya adalah mengenai landasan hukum yang mengaturnya. Kemenhub berdasarkan kewenangannya di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan delegasi mengeluarkan Permenhub No.  32 Tahun 2016 sebagai landasan hukum transportasi online, hanya mengatur taksi online. Selanjutnya disempurnakan menjadi Permenhub No. 26 Tahun 2017 yang kemudian diuji materiilkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan merugikan keberadaan taksi online. Permohonan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya oleh MA. Untuk ketiga kalinya, Kemenhub menerbitkan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Beberapa ketentuan yang telah dibatalkan oleh MA diatur kembali dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 dan hal tersebut tidak sejalan pada tataran filsafat hukum yaitu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum dalam Permenhub 108/2017 tidak berpedoman terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan telah  inkonsistensi karena tidak menjadikan Putusan MA sebagai acuan dalam proses pembentukan Permenhub. Dimuatnya kembali beberapa ketentuan yang sebelumnya dinyatakan oleh MA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam Permenhub 108/2017, telah bertentangan dengan Pasal 3, 4, 5, dan 7 UU UMKM dan Pasal 183 ayat (2) UU LLAJ.