Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Locus Journal of Academic Literature Review

Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia Henrico Valentino Nainggolan; Tan Kamello; Hasyim Purba; Jelly Leviza
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 4 - April 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i4.155

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan Putusan Mahkamah Konsitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Bogor No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr mengenai eksekusi jaminan fidusia, dikarenakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 konstruksi eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan yaitu apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka pelaksanaan eksekusi dengan titel eksekutorial, atau hak kreditur untuk menjual benda objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui fiat executie terlebih dahulu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif eksplanatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor tersebut memiliki tafsiran tersendiri mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, dengan memaknai maksud dari kata harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berarti harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Meskipun demikian, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan No. 143/Pdt.G/2020/PN.Bgr didasarkan dari fakta tergugat yang tidak beritikad baik. Sehingga prosedur eksekusi melalui jalur fiat executie dipandang tepat dan sesuai.
Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan Maralutan Siregar; Tan Kamello; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 6 - June 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i6.187

Abstract

Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terdapat dalam4 (empat) putusan Pengadilan Negeri Medan, Keempat putusan yang berbeda penafsiran oleh majelis hakim, ada dua putusan yang diterima yaitu Putusan Nomor 728/Pdt.G/2016/PN Mdn., dan Putusan Nomor 584/Pdt.G/2014/PN Mdn, sedangkan dua putusan yang tidak diterima, yaitu Putusan Nomor 280/Pdt.G/2018/PN Mdn. dan Putusan Nomor 320/Pdt.G/2019/PN Mdn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam perspektif hukum materiil; Landasan hukum pemisahan gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam perspektif hukum materiil dan menurut persepsi hakim Pengadilan Negeri Medan dan Advokat; Kriteria pemisahan gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam pandangan hakim di Pengadilan Negeri Medan dan Advokat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif, digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa gugatan wanprestasi harus didasari dengan ada perikatan/perjanjian terdapat Pasal 1234 KUHPerd., dan timbulnya hak menuntut pada prinsipnya membutuhkan somasi. Sedangkan PMH aturan tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerd., Perbuatan yang melanggar hukum (undang-undang) atas perbuatannya menimbulkan kerugian kepada orang lain, dan hak tanpa somasi. Sehingga kedua pasal tersebut menjadi pemisah antara gugatan wanprestasi dan PMH. Maka dalam penyusunan gugatan harus benar-benar diperhatikan mengenai persyaratan gugatan yakni syarat formil dan syarat materiil sesuai dengan Pasal 8 nomor 3 Rv, supaya gugatan dapat di terima antara posita dan petitum harus sejalan. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1875/K/Pdt./1984 dan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt./1997, penggabungan gugatan wanprestasi dan sekaligus gugatan PMH merupakan suatu pelanggaran terhadap tertib beracara di Pengadilan. Gugatan wanprestasi harus didasari adanya perjanjian yang dilakukan antara penggugat dan tergugat. Karna gugatan wanpretsasi lahir disebakan adanya perjanjian, sedangkan Perbutan melawan hukum disebakan karna undang-undang. Dari segi unsur-unsurnya terdapat perbedaan baik dari segi sanksi, yang mana wanprestasi ganti ruginya secara rinci di atur dalam Undang-undang, sedangkan PMH tidak di atur.
Penemuan Dokumen yang Bersifat Menentukan Disembunyikan Pihak Lawan Sebagai Penyebab Pembatalan Putusan Arbitase Carin Felina; Tan Kamello; Rosnidar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 10 - October 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i10.239

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang menilai dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan No.45/Pdt.G.Arbit/2019/ PN.Jkt.Pst membatalkan putusan arbitrase dan menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum tentang pembatalan putusan arbitrase dikaitkan dengan adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan yang dijadikan dasar permohonan pembatalan putusan arbitrase. Menggunakan penelitian hukum nomatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan no. 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst memutuskan membatalkan putusan arbitrase karena terbuktinya dasar permohonan pemohon pembatalan putusan arbitrase yakni ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum, oleh sebab seharusnya melawati pembuktian yang sangat kompleks. Disarankan yaitu perlu dilakukan penyempuranaan perangkat hukum tentang arbitrase khususnya mengenai pembatalan putusan arbitrase.