Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terdapat dalam4 (empat) putusan Pengadilan Negeri Medan, Keempat putusan yang berbeda penafsiran oleh majelis hakim, ada dua putusan yang diterima yaitu Putusan Nomor 728/Pdt.G/2016/PN Mdn., dan Putusan Nomor 584/Pdt.G/2014/PN Mdn, sedangkan dua putusan yang tidak diterima, yaitu Putusan Nomor 280/Pdt.G/2018/PN Mdn. dan Putusan Nomor 320/Pdt.G/2019/PN Mdn. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam perspektif hukum materiil; Landasan hukum pemisahan gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam perspektif hukum materiil dan menurut persepsi hakim Pengadilan Negeri Medan dan Advokat; Kriteria pemisahan gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam pandangan hakim di Pengadilan Negeri Medan dan Advokat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif, digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa gugatan wanprestasi harus didasari dengan ada perikatan/perjanjian terdapat Pasal 1234 KUHPerd., dan timbulnya hak menuntut pada prinsipnya membutuhkan somasi. Sedangkan PMH aturan tertuang dalam Pasal 1365 KUHPerd., Perbuatan yang melanggar hukum (undang-undang) atas perbuatannya menimbulkan kerugian kepada orang lain, dan hak tanpa somasi. Sehingga kedua pasal tersebut menjadi pemisah antara gugatan wanprestasi dan PMH. Maka dalam penyusunan gugatan harus benar-benar diperhatikan mengenai persyaratan gugatan yakni syarat formil dan syarat materiil sesuai dengan Pasal 8 nomor 3 Rv, supaya gugatan dapat di terima antara posita dan petitum harus sejalan. Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1875/K/Pdt./1984 dan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt./1997, penggabungan gugatan wanprestasi dan sekaligus gugatan PMH merupakan suatu pelanggaran terhadap tertib beracara di Pengadilan. Gugatan wanprestasi harus didasari adanya perjanjian yang dilakukan antara penggugat dan tergugat. Karna gugatan wanpretsasi lahir disebakan adanya perjanjian, sedangkan Perbutan melawan hukum disebakan karna undang-undang. Dari segi unsur-unsurnya terdapat perbedaan baik dari segi sanksi, yang mana wanprestasi ganti ruginya secara rinci di atur dalam Undang-undang, sedangkan PMH tidak di atur.