Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Kaharudin Kaharudin; Riska Ari Amalia
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 10, No 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.1118

Abstract

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS.  Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Kaharudin Kaharudin; Riska Ari Amalia
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.1118

Abstract

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS.  Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.