Pemerintahan Aceh yang memiliki kekhususan dibidang penyelengaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satunya adalah keberadaan Pemerintahan Gampong sebagai sebuah entitas lokal setara dengan desa, di balik kekhususan tersebut justru terdapat fenomena mulai berkurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, terlepas dari berbagai sebabnya kegiatan pengabdian ini berusaha untuk menguatkan kembali partisipasi masyarakat dalam pembangunan gampong, karena sangat penting dalam menciptakan kondisi yang harmonis untuk keberhasilan tujuan pembangunan di gampong yang berkolerasi dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Diharapkan juga akan tumbuh kembali modal sosial untuk menciptakan gampong yang sesuai dengan karakter Aceh yang khas dengan nilai sosial berupa kekompakan dan kerjasama.