Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Penyebab Perbedaan Putusan Pelanggaran Kode Etik KPU Bone Bolango Pada Pilkada Tahun 2020 Alti Mohamad; Erman R Rahim; Fence M. Wantu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1302

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan putusan pelanggaran kode etik KPU Bone Bolango pada tahun 2020. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya putusan yang berbeda antara DKPP dan KPU terkait penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah disebabkan karena interpretasi yang berbeda terhadap kewenangan yang dimiliki masing-masing Lembaga tersebut. Selain itu multitafsir dari ketentuan yang ada disebabkan oleh ketidakpastian hukum yang mengatur secara secara lengkap terkait dengan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku.
Formulasi Ideal Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia Anugrah Ramadhan Rivaldiyanto Suleman; Erman I Rahim; Nuvazria Achir
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6892

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana formulasi masa jabatan Kepala Desa yang ideal ditinjau dari prinsip Good Governance, Sistem Demokrasi dan perbandingan kekuasaan pemerintahan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang merupakan suatu proses penelitian untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum untuk menjawab dan menghasilkan konsep baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa jabatan Kepala Desa yang seharusnya dibatasi menjadi 5 tahun dengan maksimal 2 periode berturut-turut. Hal ini tentu sejalan dengan prinsip Good Governance karena mengandung unsur keadilan, prinsip negara hukum yang menjelaskan bahwa sudah seharusnya sebuah kekuasaan itu haruslah dibatasi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian masa jabatan 5 tahun juga terdapat sirkulasi demokrasi dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirinya layak untuk maju sebagai Kepala Desa.