Dalam penegakan pelanggaran Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menangani pelanggaran terstruktur, sistematisasi, dan administrasi massa dalam penerapan hukum di Indonesia. Dalam penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi juga memegang kepemilikan kewenangan ini. Perselisihan hasil pemilu seharusnya dalam mencapai kepastian hukum. Mengenai pelaksanaan kewenangan kedua lembaga itu diperjelas dan ditekankan. Peran Bawaslu dapat dipahami dari hasil temuan penelitian. Tahun 2015 melihat pelaksanaan Pilkada sejalan dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut bukti pelanggaran politik terkait uang yang terjadi pada tahun 2015. UU No. 15 Tahun 2011 tidak diberlakukan, tetapi masih memiliki tujuan. Selanjutnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemilihan Umum, peran Bawaslu dalam pengawasan dan pemberantasan politik uang tidaklah ideal karena memiliki hambatan yang mencegah dan menghukum politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Bawaslu perlu terus mengembangkan sumber daya manusianya. Pembentukan Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas sebagai badan pengawas pemilu dan pengawasan anggaran rekrutmen.