Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : At Tahfidz Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

ANALISIS KAJIAN TAFSIR AHKAM TENTANG KEDUDUKAN AKAD MUAMALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA Fadli Daud Abdullah; Ah. Fathonih; Mohamad Athoillah
At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Vol. 3 No. 01 (2021): Desember 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53649/at-tahfidz.v3i01.402

Abstract

Penelitian ini menganalisis kajian tafsir ahkam tentang kedudukan akad muamalah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sebagaimana Industri keuangan syariah menjadi semakin penting dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia, di mana lembaga keuangan syariah memainkan peran utama. Akad muamalah, sebagai dasar hukum transaksi ekonomi syariah, memiliki kedudukan yang penting dalam operasional lembaga keuangan syariah. Penulis menggunakan metode kualitatif dengan anaisis data sekunder dan pendekatan metode analisis maudhu'i dengan mencoba mencari jawaban al-Qur'an dengan mengumpulkan tafsir ayat-ayat al-Qur'an untuk menemukan kedudukan akad tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pentingnya menyediakan komitmen dan perjanjian dalam transaksi ekonomi, kecuali jika melanggar hukum syariah. Prinsip ini menciptakan landasan etika dan moral bagi bisnis dan transaksi ekonomi, yang mencerminkan integritas dan keadilan. Berdasarkan beberapa ayat Al-Qur'an, akad juga memegang peran penting dalam mengikat individu dalam menjalankan perjanjian dan komitmen mereka, dengan tanggung jawab moral dan spiritual yang kuat. sebagaimana telah dijelaskan dalam tafsir ahkan Quran surat Al-Maidah ayat 1 dan surat Al-Isra ayat 34 dan di pertegas lagi dalam Qur’an surat An-Nissa ayat 29 agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan dapat dihindari. Artikel ini memberikan kontribusi bagi praktisi, sejarawan, dan regulator di bidang perbankan syariah di Indonesia, yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan berkelanjutan lembaga keuangan syariah di negara ini. Kata Kunci: Akad Muamalah, Lembaga Keuangan Syariah, dan Tafsir Ahkam